Perbankan

OJK Fokuskan Restrukturisasi Kredit Pada Sektor yang Masih Terdampak

Jakarta – Masa relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit yang merupakan bagian dari respon terhadap kondisi pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, menegaskan ada 2 hal yang masih terus dikaji, yaitu sektor yang masih terdampak dan mitigasi risiko dampak dari stagflasi global.

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kedua kondisi tersebut masih menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit. Ia juga menambahkan bahwa kredit restrukturisasi selama pandemi, jumlah nilai, debitur dan NPL terus menurun.

“Kami dapat laporkan bahwa kredit restrukturisasi pandemi dan dalam jumlah nilai maupun jumlah debitur terus menurun dalam jumlah yang signifikan, begitu juga halnya dengan NPL dari kredit yang di restruktur itu,” ucap Mahendra dalam press conference di Jakarta, 1 Agustus 2022.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk rasio CKPN yang diperuntukkan bagi restrukturisasi menunjukan hal yang sebaliknya, yaitu terus meningkat, sehingga kapasitas perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit terus membaik.

Sejumlah sektor utama di ekonomi yang pada awalnya sangat memerlukan program restrukturisasi tersebut, saat ini telah menempati posisi jauh di bawah proporsinya yaitu 20%. Sehingga hal tersebut dianggap suatu ambang atau batas untuk melanjutkan restrukturisasi kredit atau tidak.

Sektor-sektor yang mengalami penurunan  tajam tersebut adalah sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi, transportasi, komunikasi, pertanian. Sedangkan sektor yang masih memerlukan restrukturisasi adalah dari akomodasi, makanan, dan minuman.

Baca juga : OJK: Restrukturisasi Kredit Terlalu Lama Timbulkan Risiko Sistemik

“Ini yang kami terus dalami kajiannya dan risikonya sehingga betul-betul yang dibutuhkan dalam konteks ini adalah fokus kepada targeted sektor, jadi beda dengan saat di awal ataupun puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor,” tambah Mahendra. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

6 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

7 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

7 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

7 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

11 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 hours ago