Perbankan

OJK Fokuskan Restrukturisasi Kredit Pada Sektor yang Masih Terdampak

Jakarta – Masa relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit yang merupakan bagian dari respon terhadap kondisi pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, menegaskan ada 2 hal yang masih terus dikaji, yaitu sektor yang masih terdampak dan mitigasi risiko dampak dari stagflasi global.

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kedua kondisi tersebut masih menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit. Ia juga menambahkan bahwa kredit restrukturisasi selama pandemi, jumlah nilai, debitur dan NPL terus menurun.

“Kami dapat laporkan bahwa kredit restrukturisasi pandemi dan dalam jumlah nilai maupun jumlah debitur terus menurun dalam jumlah yang signifikan, begitu juga halnya dengan NPL dari kredit yang di restruktur itu,” ucap Mahendra dalam press conference di Jakarta, 1 Agustus 2022.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk rasio CKPN yang diperuntukkan bagi restrukturisasi menunjukan hal yang sebaliknya, yaitu terus meningkat, sehingga kapasitas perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit terus membaik.

Sejumlah sektor utama di ekonomi yang pada awalnya sangat memerlukan program restrukturisasi tersebut, saat ini telah menempati posisi jauh di bawah proporsinya yaitu 20%. Sehingga hal tersebut dianggap suatu ambang atau batas untuk melanjutkan restrukturisasi kredit atau tidak.

Sektor-sektor yang mengalami penurunan  tajam tersebut adalah sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi, transportasi, komunikasi, pertanian. Sedangkan sektor yang masih memerlukan restrukturisasi adalah dari akomodasi, makanan, dan minuman.

Baca juga : OJK: Restrukturisasi Kredit Terlalu Lama Timbulkan Risiko Sistemik

“Ini yang kami terus dalami kajiannya dan risikonya sehingga betul-betul yang dibutuhkan dalam konteks ini adalah fokus kepada targeted sektor, jadi beda dengan saat di awal ataupun puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor,” tambah Mahendra. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

13 hours ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

13 hours ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

13 hours ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

13 hours ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan di Penghujung 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

14 hours ago

Sri Mulyani Klaim Rupiah Menguat di Kuartal III 2024, Ungguli Korsel

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More

14 hours ago