Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bilamana ada teror sms maupun telepon penagihan pinjaman online (pinjol), hal tersebut berasal dari fintech ilegal.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial OJK, Munawar Kasan memastikan, fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK hanya boleh mengakses tiga hal dari nasabahnya yakni camera, microphone, dan location.
“Hampir bisa dipastikan yang meneror dan menelepon itu mereka adalah fintech illegal. Lagian untuk apa fintech mengakses data kontak,” kata Munawar dalam webinar Peran Literasi Keuangan Digital Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah sangka dengan menuding OJK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas layanan fintech. Hal tersebut dinilainya sebagai kurangnya edukasi masyarakat terhadap keuangan.
Untuk itu, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital kepada masyarakat. Dengan begitu, konsumen akan tereduksi mengenai seluk beluk perusahaan pembiayaan digital, atau umum disebut pinjaman online (pinjol).
Sebagai informasi saja, OJK mencatat, terdapat 157 fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin sampai dengan 14 Agustus 2020. Jumlah fintech ini berkurang 1 dari jumlah sebelumnya yang mencapai 158 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More