Fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bilamana ada teror sms maupun telepon penagihan pinjaman online (pinjol), hal tersebut berasal dari fintech ilegal.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial OJK, Munawar Kasan memastikan, fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK hanya boleh mengakses tiga hal dari nasabahnya yakni camera, microphone, dan location.
“Hampir bisa dipastikan yang meneror dan menelepon itu mereka adalah fintech illegal. Lagian untuk apa fintech mengakses data kontak,” kata Munawar dalam webinar Peran Literasi Keuangan Digital Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah sangka dengan menuding OJK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas layanan fintech. Hal tersebut dinilainya sebagai kurangnya edukasi masyarakat terhadap keuangan.
Untuk itu, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital kepada masyarakat. Dengan begitu, konsumen akan tereduksi mengenai seluk beluk perusahaan pembiayaan digital, atau umum disebut pinjaman online (pinjol).
Sebagai informasi saja, OJK mencatat, terdapat 157 fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin sampai dengan 14 Agustus 2020. Jumlah fintech ini berkurang 1 dari jumlah sebelumnya yang mencapai 158 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More