Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebagian besar pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya mengenai penggunaan produk financial technology (fintech), disebabkan karena konsumen yang kurang memahami resiko dari peminjaman online.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, bahwa konsumen hanya fokus pada benefit dan imbal hasil tanpa membaca secara keseluruhan berkas atau kontrak perjanjian.
“Saya pernah menerima pengaduan dari konsumen tentang penagihan yang melanggar hak asasi manusia. Tapi, waktu saya minta berkas perjanjian dengan penyedia platform, disitu jelas konsumen nyatakan setuju. Itu artinya konsumen memberi otorisasi terhadap penyedia platform. Maka dari itu, harus dibaca dulu ketentuannya,” ujar Tirta dalam kegiatan Coffee morning betema “Aspek perlindungan konsumen pada pemasaran produk keuangan dan layanan fintech“, di Jakarta, Selasa (11/12).
Ia menambahkan, OJK saat ini telah menerima 283 laporan pengaduan mengenai fintech peer to peer lending, sejak Mei sampai November 2018. Pihaknya pun sedang terus melakukan edukasi, bila konsumen tidak hanya memperoleh manfaat dari penggunaan fintech, tapi konsumen harus paham resikonya sehingga harus baca dan memahami ketentuan sebelum tanda tangan atau menyetujui ketentuan.
“Memang banyak masalah. Bukan bagaimana kita hentikan atau hilangkan masalah ini tapi bagaimana kita memitigasi agar perkembangan teknologi bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (Ayu Utami)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More