Headline

OJK Enggan Atur Besaran Bunga Fintech P2P Lending

Jakarta – Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 yang telah diterbitkan, OJK tidak mengatur besaran bunga dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBTUI) atau fintech peer to peer (P2P) Lending.

Meski OJK tidak mengatur besaran bunga Fintech P2P Lending yang saat ini masih tergolong tinggi, namun dalam peraturan itu menyebutkan, bahwa besaran bunga yang ditetapkan oleh penyelenggara Fintech P2P Lending harus berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

“Kita dalam POJK tidak atur berapa besaran bunga, harus kontribusi pembangunan nasional, jadi bunga harus wajar,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah, di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Dia menegaskan, seharusnya penyelenggara Fintech P2P Lending yang lebih mengandalkan IT bisa memberikan bunga yang lebih rendah ketimbang bunga industri keuangan konvensional seperti perbankan dan sebagainya. Di mana, penggunaan IT membuat fintech P2P menjadi lebih efisien.

“Kita terus diskusi penyelenggara fintech suku bunganya harus lebih rasional,” ucapnya.

Sebagai informasi, OJK sendiri mengatur maksimal pinjaman yang dapat dilakukan oleh debitur ke layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) di segmen P2P Lending ini ‎maksimal sebesar Rp2 miliar. Pembatasan pinjaman ini sejalan dengan kajian oleh pelaku industri.

“Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2 miliar satu debitur dalam mata uang rupiah, ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

12 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago