Perbankan

OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh penerbitan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, hal ini dapat berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing). Serta, pada akhirnya memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.

Baca juga: Aturan DHE Terbit, Menkeu Mau Kasih Diskon Pajak ke Eksportir yang Parkir Dolar di RI, Apa Itu?

“Hal ini dapat meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri, mendorong aktifitas dan produk berbasi valas maupun kegiatan lainnya. Apabila di konversi dan tentunya akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada giliranannya perkuatan perekonomian Indonesia,” ujar Mahendra di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Dia pun menyampaikan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait. Pertama adalah kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.

“Dalam hal ini yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset,” ungkap Mahendra.

Baca juga: Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Kedua, memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur.

“Termasuk melalui pembukaan rekening khsusu maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note. Khusus untuk promissory note ataupun instrument keuangan tersebut penerbitan itu tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

2 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

2 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

5 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

6 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

8 hours ago