Categories: Keuangan

OJK Dorong Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan

Workshop digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.

Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan perlindungan konsumen serta mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,”kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono.

Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tercatat tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate sebesar 17,50%, Sufficient Literate sebesar 80,50%, Less Literate 2,00% dan nihil untuk Not Literate.  Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50%.

Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106, yang terdiri dari 50 layanan surat atau 47% dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50%, dan 3 layanan telepon. Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, 52% atau sebanyak 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48% atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK. Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95% atau sebanyak 23 surat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

8 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

12 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

13 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago