Categories: Keuangan

OJK Dorong Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan

Workshop digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.

Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan perlindungan konsumen serta mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,”kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono.

Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tercatat tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate sebesar 17,50%, Sufficient Literate sebesar 80,50%, Less Literate 2,00% dan nihil untuk Not Literate.  Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50%.

Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106, yang terdiri dari 50 layanan surat atau 47% dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50%, dan 3 layanan telepon. Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, 52% atau sebanyak 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48% atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK. Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95% atau sebanyak 23 surat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

BTN Bidik 25 Ribu Nasabah Lewat BTN Expo 2026, Fokus Milenial dan Gen Z

Poin Penting BTN menargetkan 20.000-25.000 nasabah baru melalui BTN Expo 2026, dengan fokus akuisisi digital.… Read More

7 hours ago

Ketua KPK Buka-bukaan soal Anggaran: SDM Kurang, Alat OTT Ketinggalan Zaman

Poin Penting KPK menyoroti keterbatasan anggaran yang berdampak pada kekurangan SDM dan belum optimalnya jangkauan… Read More

7 hours ago

BTN Perluas Transformasi ke Ekosistem Hunian-Bisnis Lewat BTN Expo 2026

Poin Penting BTN menegaskan transformasi bisnis dari bank perumahan menjadi penyedia ekosistem hunian, bisnis, dan… Read More

8 hours ago

Modus Korupsi Makin Canggih, Ketua KPK Ungkap Perubahan Pola OTT

Poin Penting Modus OTT KPK berubah, koruptor kini memakai pola layering untuk menyamarkan aliran dana… Read More

8 hours ago

Jurus Bank Aladin Syariah Pererat Loyalitas Nasabah 2026

Poin Penting Kinerja Bank Aladin Syariah tumbuh solid, dengan aset mencapai Rp14 triliun dan nasabah… Read More

11 hours ago

27 Pejabat Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Sampaikan Pesan Penting yang Wajib Dijalankan

Poin Penting Menkeu Purbaya melantik 27 pejabat Eselon II Kemenkeu, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal… Read More

11 hours ago