Categories: Keuangan

OJK Dorong Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan

Workshop digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.

Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan perlindungan konsumen serta mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,”kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono.

Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tercatat tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate sebesar 17,50%, Sufficient Literate sebesar 80,50%, Less Literate 2,00% dan nihil untuk Not Literate.  Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50%.

Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106, yang terdiri dari 50 layanan surat atau 47% dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50%, dan 3 layanan telepon. Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, 52% atau sebanyak 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48% atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK. Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95% atau sebanyak 23 surat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

10 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

16 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

27 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

56 mins ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.204

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More

1 hour ago