Categories: Keuangan

OJK Dorong Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan

Workshop digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.

Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan perlindungan konsumen serta mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,”kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono.

Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tercatat tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate sebesar 17,50%, Sufficient Literate sebesar 80,50%, Less Literate 2,00% dan nihil untuk Not Literate.  Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50%.

Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106, yang terdiri dari 50 layanan surat atau 47% dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50%, dan 3 layanan telepon. Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, 52% atau sebanyak 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48% atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK. Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95% atau sebanyak 23 surat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

7 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

8 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

9 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

11 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

11 hours ago