Categories: Keuangan

OJK Dorong Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan

Workshop digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.

Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan perlindungan konsumen serta mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,”kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono.

Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tercatat tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate sebesar 17,50%, Sufficient Literate sebesar 80,50%, Less Literate 2,00% dan nihil untuk Not Literate.  Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50%.

Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106, yang terdiri dari 50 layanan surat atau 47% dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50%, dan 3 layanan telepon. Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, 52% atau sebanyak 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48% atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK. Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95% atau sebanyak 23 surat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

11 mins ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

15 mins ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

53 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

60 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Merah ke Posisi 7.039

Poin Penting IHSG sesi I 16 Maret 2026 ditutup di 7.039,40, turun 1,37 persen dari… Read More

2 hours ago