Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk secepatnya membentuk digital branch, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.
Upaya ini selaras dengan upaya yang telah dilakukan OJK dalam menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama bank umum.
“Kawan-kawan perbankan sudah harus mulai siap. Apa lagi sekarang masyarakat sudah aktif menggunakan teknologi digital,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Mulya sendiri mengungkapkan pertumbuhan pesat digital banking sejauh ini sudah banyak direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dengan menyediakan produk dan layanan semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More
Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More
Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More
Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More
Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif kebijakan impor baru 10 persen… Read More