Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk secepatnya membentuk digital branch, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.
Upaya ini selaras dengan upaya yang telah dilakukan OJK dalam menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama bank umum.
“Kawan-kawan perbankan sudah harus mulai siap. Apa lagi sekarang masyarakat sudah aktif menggunakan teknologi digital,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Mulya sendiri mengungkapkan pertumbuhan pesat digital banking sejauh ini sudah banyak direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dengan menyediakan produk dan layanan semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More