Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk secepatnya membentuk digital branch, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.
Upaya ini selaras dengan upaya yang telah dilakukan OJK dalam menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama bank umum.
“Kawan-kawan perbankan sudah harus mulai siap. Apa lagi sekarang masyarakat sudah aktif menggunakan teknologi digital,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Mulya sendiri mengungkapkan pertumbuhan pesat digital banking sejauh ini sudah banyak direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dengan menyediakan produk dan layanan semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asuransi Jasindo catat pertumbuhan premi dan laba bersih di atas rata-rata industri. Kinerja… Read More
Poin Penting BSN beri relaksasi kredit bagi 8.000 lebih nasabah terdampak bencana di Sumatra. Relaksasi… Read More
Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More
Poin Penting Volume transaksi kripto turun karena koreksi pasar dan revisi RUU P2SK. RUU P2SK… Read More
Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More
Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More