Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk secepatnya membentuk digital branch, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.
Upaya ini selaras dengan upaya yang telah dilakukan OJK dalam menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama bank umum.
“Kawan-kawan perbankan sudah harus mulai siap. Apa lagi sekarang masyarakat sudah aktif menggunakan teknologi digital,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Mulya sendiri mengungkapkan pertumbuhan pesat digital banking sejauh ini sudah banyak direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dengan menyediakan produk dan layanan semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank… Read More
Jakarta – Pengangkatan Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule,… Read More
Jakarta - Ada kabar gembira bagi para pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).… Read More
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More