Muliaman Hadad; Dorong perekonomian. (Foto: Erman)
Untuk membuat LPEI lebih fleksibel, OJK berniat mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai optimalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sangat diperlukan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK melihat perlunya deregulasi peraturan agar LPEI menjadi lebih fleksibel dalam menjalankan bisnisnya yang tidak mengacu kepada industri perbankan dan lebih pro-UMKM.
“OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI,” kata Muliaman, dalam keterangan tertulis yang dipublikasi OJK di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.
Menurut Muliaman, beberapa prudential regulation bagi lembaga pembiayaan eksppor ini di antaranya, penghapusan ketentuan batas modal minimum, menambahkan pengaturan finacing aset ratio, dan mendorong pembiayaan UMKM.
“OJK akan menambah aturan mengenai betasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM, sehingga dapat lebih mengoptimalkan peran LPEI dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang berorientasi ekspor,” tutur Muliaman. (*)
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More