News Update

OJK Dorong Penyelesaian Sengketa Perbankan melalui LAPSPI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap, lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) bekerja dengan baik dimana 90 persen dari sengketa konsumen telah terselesaikan dan menghasilkan kesepakatan perdamaian.

“LAPSPI ini salah satu LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang menyelesaikan sengketa konsumen dengan sangat baik, dengar sendiri dari laporan itu 90 persen. Artinya, sengketa konsumen yang diselesaikan 90 persen sangat bagus menurut saya, menurut OJK juga itu sangat bagus, sesuai dengan core value dia, jadi dia adalah kredibel”, ujar Deputi Komisioner EPK OJK, Sardjito, di Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Sardjito menambahkan, OJK mendorong orang-orang yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaannya lewat LAPS supaya prosesnya lebih cepat, dan diputuskan oleh orang-orang yang sudah mengerti betul mengenai perkaranya itu. Sebagai forum penyelesaian sengketa, lembaga ini bersifat kuasi peradilan atau pemutus sengketa.

Baca juga: LAPSPI Siap Jembatani Sengketa Nasabah dengan Bank

“OJK mendorong lewat LAPS supaya lebih cepat, dan diputus oleh orang-orang yang mengerti betul mengenai perkaranya itu. Makanya, kita juga tingkatkan kompetensi para arbiter, dan juga kita lakukan edukasi untuk teman-teman”, ujar Sardjito.

Sebelum adanya LAPSPI, sengketa hukum kebanyakan diselesaikan melalui pengadilan. Biaya penyelesaian sengketa perbankan di pengadilan memang murah karena seluruh sumber daya manusia yang mengelola pengadilan dibayar oleh negara. Namun proses penyelesaian sengketa disana memerlukan waktu yang lama dan panjang.

Sementara, penyelesaian sengketa melalui LAPSPI hanya ada 1 tingkat saja dan jangka waktu penyelesaiannya hanya memakan waktu maksimal 180 hari. Putusan arbitrase (penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum) LAPSPI bersifat final dan binding.(Bagus)

Risca Vilana

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

17 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago