News Update

OJK Dorong Penyelesaian Sengketa Perbankan melalui LAPSPI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap, lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) bekerja dengan baik dimana 90 persen dari sengketa konsumen telah terselesaikan dan menghasilkan kesepakatan perdamaian.

“LAPSPI ini salah satu LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang menyelesaikan sengketa konsumen dengan sangat baik, dengar sendiri dari laporan itu 90 persen. Artinya, sengketa konsumen yang diselesaikan 90 persen sangat bagus menurut saya, menurut OJK juga itu sangat bagus, sesuai dengan core value dia, jadi dia adalah kredibel”, ujar Deputi Komisioner EPK OJK, Sardjito, di Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Sardjito menambahkan, OJK mendorong orang-orang yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaannya lewat LAPS supaya prosesnya lebih cepat, dan diputuskan oleh orang-orang yang sudah mengerti betul mengenai perkaranya itu. Sebagai forum penyelesaian sengketa, lembaga ini bersifat kuasi peradilan atau pemutus sengketa.

Baca juga: LAPSPI Siap Jembatani Sengketa Nasabah dengan Bank

“OJK mendorong lewat LAPS supaya lebih cepat, dan diputus oleh orang-orang yang mengerti betul mengenai perkaranya itu. Makanya, kita juga tingkatkan kompetensi para arbiter, dan juga kita lakukan edukasi untuk teman-teman”, ujar Sardjito.

Sebelum adanya LAPSPI, sengketa hukum kebanyakan diselesaikan melalui pengadilan. Biaya penyelesaian sengketa perbankan di pengadilan memang murah karena seluruh sumber daya manusia yang mengelola pengadilan dibayar oleh negara. Namun proses penyelesaian sengketa disana memerlukan waktu yang lama dan panjang.

Sementara, penyelesaian sengketa melalui LAPSPI hanya ada 1 tingkat saja dan jangka waktu penyelesaiannya hanya memakan waktu maksimal 180 hari. Putusan arbitrase (penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum) LAPSPI bersifat final dan binding.(Bagus)

Risca Vilana

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago