OJK Dorong Penyaluran KUR di Sektor Pertanian

OJK Dorong Penyaluran KUR di Sektor Pertanian

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Pemerintah  dalam penyaluran dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor Pertanian. Sektor pertanian mempunyai daya ungkit yang tinggi dalam ekosistem dari hulu ke hilir di dalam ikatan rantai nilai, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan ekspor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya mengupayakan agar pembentukan klaster pertanian diperbanyak dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani yang mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjaminan kredit, bahkan sampai pemasaran produk pertanian.

Pembentukan klaster pertanian akan mendorong penyaluran KUR sektor pertanian lantaran akan dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi para petani.

“Perlu dilakukan penyaluran KUR pertanian berbasis klaster atau ekosistem. Penyaluran KUR pertanian berbasis klaster akan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit kepada para petani,” kata Wimboh pada keterangan tertulisnya, 26 Juli 2021.

Melalui klaster pertanian, para petani akan dimudahkan mendapatkan akses pembiayaan KUR dari Bank, karena klaster pertanian ini dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Selain itu, BUMDES juga membantu memasarkan kepada para pembeli potensi yang bertindak sebagai standby buyers atau off-takers, mengelola hasil penjualan dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.

Sebelumnya, OJK telah membentuk beberapa percontohan klaster sektor pertanian yang berjalan baik di beberapa daerah, diantaranya Klaster Kartu Petani Berjaya di Lampung dengan nilai KUR sebesar Rp 81,38 miliar dan 4.603 debitur; dan Klaster Perikanan Sendang Biru, Malang dengan nilai KUR sebesar Rp 20,06 miliar dan 252 debitur.

OJK juga telah mengidentifikasi bahwa masih terdapat potensi pembentukan 186 klaster di berbagai daerah yang dapat digarap bersama dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.082 orang, terdiri dari petani dan pelaku UMKM yang terkait dengan sektor pertanian, pariwisata dan lainnya. Beberapa potensi klaster ini antara lain Klaster Jeruk di Selorejo-Malang, Klaster Hutan Pinus di Ponorogo dan Klaster Kakao dan Mete di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Asal tahu saja, hingga kuartal I 2021, sektor pertanian tumbuh 2,95% (yoy) sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang minus 0,74% (yoy). Kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada kuartal II 2021, yang menyerap porsi 7,16% dari total kredit perbankan nasional, tumbuh 5,74% (yoy) atau 1,52% (mom).

Adapun NPL sektor ini relatif rendah, yakni 2,08%, di bawah rata-rata NPL secara industri yang 3,35 persen.

Pemerintah menetapkan target KUR sektor pertanian 2021 sebesar Rp70 triliun, dimana realisasi hingga Juli 2021 mencapai Rp42,17 triliun mencakup 1,32 juta debitur. Bank penyalur KUR pertanian terbesar adalah BRI sebesar Rp28,51 triliun, Bank Mandiri Rp6,08 triliun, dan BNI Rp4,53 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News