Keuangan

OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus segera direalisasikan. 

Tujuannya, agar para pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa segera memiliki akses untuk pembiayaan selanjutnya.

“Kami berharap hal ini bisa segera dilakukan sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan maupun nanti dilaporkan juga. Dengan begitu sudah terjadi pengawasan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar usai menghadiri peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, usai piutang kredit utang dihapus, baik tagihan dan pelaporannya, maka catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan diperbarui.

Baca juga : OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Dengan begitu, kata Mahendra, memungkinkan pelaku UMKM yang telah memperolah penghapusan utang bisa kembali mengakses kredit di masa depan.

“Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan SLIK, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Adapun, kebijakan hapus tagih utang ini mencakup 1 juta pelaku UMKM. Di mana, utang UMKM yang dihapus adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Utamanya bagi mereka yang terdampak beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lainnya.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

“Ini untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, seperti diberitakan Infobanknews, pada 6 November 2024.

“Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan, penyaluran kredit bank-bank pelat merah mencapai Rp1.000 triliun atau setara 92 persen dari total penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) secara nasional. 

Dan hingga saat ini, menurut Erick, jumlah kredit macet di bank-bank BUMN yang akan dihapus buku dan hapus tagih diperkirakan berkisar Rp8,7 triliun.

“Saya rasa ini bagian stimulus yang kita dorong, memang daya beli dari masyarakat dan UMKM sedang terpukul. Ini salah satu kemarin rapat yang kita lakukan bersama Menko,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

17 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago