Kusumaningtuti menyampaikan mengenai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi konsumen atau masyarakat, disebutkan bahwa upaya menaikkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus dilakukan dengan mewujudkan sikap keuangan (financial attitudes).
Sementara perilaku keuangan (financial behaviour) diwujudkan dalam pengambilan
keputusan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
POJK Literasi dan Inklusi Keuangan yang telah diundangkan pada 28 November 2016 ini mulai berlaku sejak 29 November 2017.
Sehingga sosialisasi ini diharapkan bisa menjelaskan mengenai ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan, bentuk dan metode kegiatan edukasi keuangan, materi edukasi keuangan, metode dan sarana pengukuran dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More