Otoritas Jasa Keuangan harus bisa meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diapresiasi. Oleh sebab itu OJK harus dapat memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut.
“OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Misbakhun mengungkapkan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu Otoritas Jasa Keuangan dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya. “Dengan demikian OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More