Otoritas Jasa Keuangan harus bisa meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diapresiasi. Oleh sebab itu OJK harus dapat memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut.
“OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Misbakhun mengungkapkan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu Otoritas Jasa Keuangan dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya. “Dengan demikian OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More
Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More
Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More
Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More
Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More
Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More