Otoritas Jasa Keuangan harus bisa meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diapresiasi. Oleh sebab itu OJK harus dapat memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut.
“OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Misbakhun mengungkapkan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu Otoritas Jasa Keuangan dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya. “Dengan demikian OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More