Jakarta – Mantan Menteri Keuangan di era orde baru Fuad Bawazier menilai bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki ketegasan dalam menangani kasus-kasus di industri keuangan nasional.
“Kenapa dibentuk OJK, karena Bank Indonesia (BI) dulu itu tidak menindak pelanggaran yang ada. Seharusnya ditindak, tapi malah ditutupi karena takut persepsi publik dan lain-lain. Maka, terjadilah krisis yang membuat DPR dan rakyat marah. Nah, sekarang kesalahan yang sama di BI terbawa lagi di OJK karena takut untuk menindak,” ujarnya, pada acara diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Menurutnya, bila OJK tegas dari awal, maka aturan dapat ditegakkan di tengah-tengah lembaga keuangan dengan baik.
“Kalau saja OJK aturan mainnya dimainkan dengan tegas, maka aturan itu akan tegas. Ini kan ragu-ragu. Jadi, kunci kesalahan antara BI dulu dengan OJK sekarang itu sama. Maka, kunci utamanya itu adalah harus tegas,” terangnya.
Di samping ketegasan, pelayanan OJK menurutnya juga terlalu birokratis, yang pada akhirnya memperlambat penanganan kasus dari OJK itu sendiri.
“Pelayanan OJK itu terlalu birokratis. Lambat. Jadi banyak orang-orang di DPR itu sudah sebel sama OJK. Kalau ada masalah, dibiarkan lama sampai jadi isu. Kalau ada masalah, langsung diatasi, jangan dibiarkan lama sampai jadi isu,” pungkasnya. (*) Steven Widjaya
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More