OJK Dihimbau Tidak Merusak Kepercayaan Investor

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menghimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang baik terhadap industri jasa keuangan. Keputusan yang terlalu keras kepada perusahaan manajer investasi (MI) yang dinilai menyimpang harus mempertimbangkan perlindungan investor agar tidak merusak kepercayaan pasar.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan ke depan bisa lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pelaku di industri jasa keuangan. Menurutnya jangan sampai ke depan, keputusan yang diambil pihak otoritas jasa keuangan menyebabkan nasabah merasa dirugikan.

Contoh kasus terakhir yang muncul dipermukaan yakni penutupan enam reksa dana (RD) milik Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Keputusan ini dinilai berbagai kalangan tidak tepat. Pasalnya dapat merugikan nasabah.

Penutupan ini dilakukan ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

“Untuk masa datang, pengawasan harus lebih intensif lagi. Jangan langsung mengambil decision yang agak ekstrim. Bisa diperingatkan dulu dan lain-lain secara bertahap. Jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di sektor keuangan,” kata Dito kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee juga mengkritik keputusan OJK. Ia mengatakan seharusnya OJK lebih memberikan pengarahan ke perusahaan terkait, dengan perbaikan tata kelola perusahaan terlebih dahulu. 

Pasalnya, jika melihat kasus ini, kesalahan ada di sisi marketing dengan janji return pasti (fixed return) pada reksa dana saham. Disisi lain, dengan adanya sanksi keras, membuat kondisi pasar saat ini semakin bergejolak.

“Kalau langsung di tutup, otomatis kembali lagi yang dirugikan nasabah. Misalnya nilai aktiva bersih (NAB) nasabah pada saat masuk nilainya di ada di 1.500. Namun pas di tutup di 1.200. lagi-lagi yang dirugikan nasabah,” jelas Hans.

Sekedar informasi, MPAM sendiri sempat menyebutkan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito dari enam produk reksa dana miliknya yang telah dibubarkan sejak 21 November 2019 lalu.

Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.

OJK sendiri telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak beberapa pekan lalu.

Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

6 mins ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

6 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

6 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

7 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

7 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

7 hours ago