Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) memandang digitalisasi merubah fungsi bank yang tak lagi membutuhkan kantor cabang untuk menjalankan operasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, teknologi saat ini dibutuhkan agar bank menjadi kompetitif. Bank juga harus mentransformasikan bisnis proses ke bentuk digital.
“Setelah tahun 2010 masih banyak yang membuka cabang. Tahun sekarang pikir dua kali, cabang perlu gedung, perlu orang. Sekarang barangkali bank perlu pikir cabang mau diapain? Ini proses karena orang tidak ke bank lagi,” kata Wimboh melalui video conference di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020.
Dia menyampaikan, digitalisasi saat ini berbeda dengan kondisi tahun 2000-an disaat bank ramai-ramai berekspansi membuka kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
Sebagai informasi saja, data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per April 2020 total kantor cabang bank umum tercatat 31.012 unit. Angka ini terus mengalami penurunan sejak 2016 yang mencapai 32.720 unit.
Kemudian untuk bank perkreditan rakyat (BPR) kantor cabang tercatat 5.941 unit juga terus mengalami penurunan sejak 2016 sebanyak 6.075. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More