Makassar–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terkait penyaluran program bantuan sosial (bansos) secara nontunai.
Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara nontunai dilaksanakan pada Program Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir Februari 2017.
Sebagai bentuk sinergi program antar-Kementerian/Lembaga, OJK berinisiatif mendukung keberhasilan program tersebut melalui kegiatan edukasi keuangan bagi 204 peserta Agen Penyalur Bantuan Sosial Nontunai (bansos), Pendamping, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Makassar, Selasa.
“Kesuksesan program penyaluran bantuan sosial nontunai dapat tercapai melalui pengelolaan dana bantuan yang baik oleh para penerima dana. Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan sebaiknya dapat disisihkan dengan menabung,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More