Makassar–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terkait penyaluran program bantuan sosial (bansos) secara nontunai.
Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara nontunai dilaksanakan pada Program Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir Februari 2017.
Sebagai bentuk sinergi program antar-Kementerian/Lembaga, OJK berinisiatif mendukung keberhasilan program tersebut melalui kegiatan edukasi keuangan bagi 204 peserta Agen Penyalur Bantuan Sosial Nontunai (bansos), Pendamping, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Makassar, Selasa.
“Kesuksesan program penyaluran bantuan sosial nontunai dapat tercapai melalui pengelolaan dana bantuan yang baik oleh para penerima dana. Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan sebaiknya dapat disisihkan dengan menabung,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More
Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More
Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas defisit APBN 3 persen dari PDB tetap dipertahankan.… Read More
Poin Penting Pertamina mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying BBM karena dapat mengganggu distribusi energi.… Read More