Keuangan

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting

  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada Q1 2026.
  • Sebesar Rp29,3 miliar berasal dari kasus manipulasi pasar, termasuk penindakan sebelumnya Rp11,05 miliar.
  • Penegakan hukum diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan merespons sorotan MSCI.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut adalah bagian dari penegakan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.

“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak ini, bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” ujar Hasan, saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Pasar Modal RI Diguncang MSCI, Investor Global Makin Hati-hati

Hasan menegaskan bahwa OJK akan terus melanjutkan penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang berintegritas dan memulihkan kepercayaan investor.

Sebagai informasi, pada akhir Februari 2026, OJK telah menindak empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan total denda Rp11,05 miliar.

Respons atas Sorotan MSCI

Langkah penertiban industri pasar modal ini mulai ditingkatkan oleh OJK setelah penyedia indeks global MSCI menahan rebalancing saham Indonesia, ke dalam daftar indeks mereka.

Minimnya transparansi dan konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu di pasar modal domestik, menjadi sejumlah penyebab utama keraguan MSCI terhadap bursa saham Indonesia.

Baca juga: BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya

Sebagai respons, OJK dan BEI pun bekerja sama untuk meningkatkan transparansi pasar modal, dengan salah satunya mempertegas penindakan kasus manipulasi harga saham hingga Initial Public Offering (IPO). (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

2 mins ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

50 mins ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

59 mins ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

1 hour ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

2 hours ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

2 hours ago