News Update

OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah Lewat SPRINT

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.

“Dengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca juga: 362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Ia menambahkan, saat ini pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:

  1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,
  2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,
  3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,
  4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,
  5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,
  6. Kantor OJK Provinsi Bali,
  7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
  8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Ismail menegaskan bahwa pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.

“Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

Baca juga: OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu SPRINT

Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan, mendekatkan layanan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, dan mendorong percepatan pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Daerah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

36 mins ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

1 hour ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

2 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

3 hours ago