News Update

OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah Lewat SPRINT

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.

“Dengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca juga: 362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Ia menambahkan, saat ini pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:

  1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,
  2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,
  3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,
  4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,
  5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,
  6. Kantor OJK Provinsi Bali,
  7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
  8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Ismail menegaskan bahwa pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.

“Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

Baca juga: OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu SPRINT

Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan, mendekatkan layanan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, dan mendorong percepatan pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Daerah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

25 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago