Keuangan

OJK: Debt Collector Hanya Bertugas, Debitur Nakal Harus Membayar

Jakarta – Fenomena debt collector (DC) atau penagih utang kembali menjadi sorotan publik akibat kasus yang viral di media sosial, yang melakukan kekerasan dalam menarik kendaraan.

Di sisi lain, DC diperlukan bagi perusahaan multifinance untuk menuntaskan debitur-debitur nakal yang menunggak kreditnya. Namun tentunya DC yang sudah bersertifikasi agar sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dalam melakukan penagihan.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas V.M. Tarihoran mengatakan, mengenai DC jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya saja, karena mereka melakukan tugasnya dengan benar untuk menagih tunggakan para debitur.

“Mereka melakukan tugasnya dan kita sudah berjanji di dalam perjanjian tertulis, kalau kita menunggak dua atau tiga kali itu bisa ditarik, cuma cara penarikannya yang benar itu gak boleh sembarangan, debt collector itu punya sertifikasi dan ada asosiasinya,” ujar Horas dalam Webinar Milenial Cuan Melek Keuangan yang diselenggarakan Infobank, Selasa, 28 Februari 2023.

Kemudian, yang berurusan dengan debt collector paling banyak terjadi adalah kasus terkait dengan leasing kendaraan bermotor. Leasing sendiri menggunakan prinsip fidusia, jadi selama masih dalam masa pinjaman kendaraan tersebut adalah milik dari perusahaan pembiayaan.

“Itu milik mereka tapi dititipkan sehingga atas nama kita, kadang-kadang orang lupa kalau atas nama saya, ya suka-suka saya dong, nah begitu gak bayar datanglah DC menagih. Tapi kita tidak langsung melepaskan kendaraanya juga tanyakan bukti bahwa kendaraan di jaminkan fidusianya,” ungkap Horas.

Jika seperti itu, debitur disarankan untuk tidak melawan meskipun dalam Undang-Undang disebutkan bila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, objek tersebut tidak bisa diambil, tapi harus tetap menuntaskan kewajiban untuk membayar.

“Biasanya kita dikasih waktu 30 hari untuk menyelesaikan tunggakan kita, bahwa tunggakan-tunggakan diluar pokok bisa dinegosiasikan, misalnya sanksi denda berapa bulan terlambat, bunga sedang berjalan yang mau dilunasin sisanya bisa dinegosiasikan, tapi kalau pokoknya tidak bisa,” pungkasnya.

Horas pun mengingatkan, masyarakat haruslah bijak dalam berutang. Ketika memutuskan untuk menggunakan jasa pembiayaan atau kredit, bijaklah dalam mengambil besaran biaya yang dibutuhkan.

“Bijaklah dalam berhutang, jangan salahkan setelah kita berhubungan dengan debt collector. Kita lihat lagi berapa yang kita butuhkan dan pakai, karena itu menentukan besaran kita untuk membayar utang. Sebagaian besar kasus debt colllector diluar kemampuan kita untuk membayar,” katanya.

Dirinya pun mengimbau bagi masyarakat agar jangan sampai ada kredit macet karena dengan adanya SLIK (sistem layanan informasi keuangan) OJK semua akan terdata. Akibatnya tidak akan bisa meminjam di BPR atau pembiayaan lainnya.

“Dengan adanya SLIK kita macet di pembiayaan nanti masuk SLIK, bahkan kedepannya kalau ada catatan tidak bisa pinjam di pegadaian. Bahkan pijol dan paylater akan masuk SLIK,” terangnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

13 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

1 hour ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago