News Update

OJK: Debt Collector Fintech Dapat Aduan Terbanyak, Bank di Urutan Kedua

Simalungun – Perusahaan financial technology (fintech) menempati urutan teratas dari total jumlah pengaduan konsumen yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang Januari –Juli 2024, OJK telah menerima 6.289 aduan konsumen terkait fintech dari total 17.003 pengaduan.

Pinjaman online (pinjol) ilegal mencatatkan jumlah aduan tebanyak, yaitu 9.596 pengaduan. Sedangkan entitas illegal 10.104 pengaduan. Sisanya, investasi ilegal tercatat 508 pengaduan.

Aduan yang tercatat ini ditampung melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Jenis aduan yang diterima sebagian besar menyangkut masalah penagihan dari debt collector.

“Kalau di fintech itu nomor satu adalah perihal debt collector. Ini banyak sekali diadukan kepada kita bagaimana orang yang minjam di pinjol ini. Terutama pinjol ilegal dan seterusnya,” ujar Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Jangan Macam-Macam! OJK Bakal Berangus Pelaku Skimming dan Fraud Lewat 2 Aksi Ini

Pengaduan terbanyak selanjutnya ialah perusahaan perbankan yaitu 6.005 aduan, perusahaan pembiayaan 3.701 aduan, dan perusahaan asuransi sebanyak 756 aduan.

Sektor yang paling sedikit menerima aduan konsumen ialah layanan pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya sebanyak 252 aduan.

Di sektor perbankan, Friderica yang kerap disapa Kiki ini menjabarkan bahwa aduan di sebagian besar terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Terkadang ada konsumen yang memberi informasi, tapi banyak di antaranya yang kemudian mengadu karena datanya tidak sesuai dengan SLIK.

“Jadi ada beberapa yang merasa sudah melunasi, tapi di PUJK tidak di-update bahwa sudah lunas. Dan ada yang merasa tidak punya pinjaman, tapi tiba-tiba KOL 5 [macet]. Jadi itu data yang tidak akurat dari PUJK. Maka kita akan bantu kepada PUJK-nya kita tagguhkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, sebagian di antaranya juga banyak aduan tentang kejahatan keuangan. Seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, phishing, dan soceng (modus mengelabui).

“Ini juga yang kemudian kita merasa harus ada solusi dengan Anti Scam Center. Juga ada yang mengadu tentang kartu kredit, Kemudian restrukturisasi pembiayaan, permasalah agunan dan jaminan,” bebernya.

Baca juga: Gerak Cepat OJK Dorong Literasi Keuangan ke Kaum Disabilitas di Kabupaten Toba

Sementara, aduan soal asuransi yang paling lazim masih seputar masalah lama, yaitu kesulitan klaim.

“Itu juga klasik sekali. Dan dari pengawas sektornya mengatakan kalau asuransi jangan mudah saat bukanya aja, tapi juga mudah saat mengajukan klaim,” sebutnya.

Kiki menambahkan, OJK telah menyelesaikan 83,11 persen aduan nasabah melalui mekanisme internal dispute bersama lembaga keuangan. (*) Ranu Arasyki Lubis

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

56 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 hour ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 hour ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 hour ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

1 hour ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

3 hours ago