News Update

OJK Data Aset dan Audit Keuangan DSI Buntut Gagal Bayar Rp1,4 Triliun

Poin Penting

  • OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal bayar Rp1,4 triliun.
  • DSI berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, dengan pendalaman transaksi dan indikasi fraud yang masih berlangsung.
  • Pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK, sementara OJK memantau dampaknya terhadap kewajiban kepada lender.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 1,4 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, OJK saat ini tengah mendata seluruh aset DSI, termasuk melakukan audit keuangan periode 2017-2025.

“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026. 

Baca juga: Dugaan Gagal Bayar DSI, DPR Desak Tanggung Jawab dan Transparansi

Ia menjelaskan, sejak 2 Desember 2025 DSI telah berada dalam pengawasan khusus. Hingga kini, pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pendalaman Dugaan Fraud dan TPPU

Terkait dugaan fraud, manipulasi laporan keuangan, pembiayaan proyek fiktif, dan tindak pidana pencucian uang, Agusman menyebut, OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya,” bebernya.

Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M

OJK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK.

“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” bebernya.

Ia menegaskan, status pemblokiran rekening berada dalam kewenangan PPATK, dan OJK terus memantau dampaknya terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

9 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

9 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

12 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

13 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

14 hours ago