OJK_aset perbankan syariah
Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono bersama Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah, Jumat. Pendirian TPAKD diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM di Jawa Tengah.
TPAKD lahir dari kondisi di masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk keperluan pribadi, keluarga maupun usaha. Oleh karena itu, TPAKD sebagai forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Pembentukan TPAKD Provinsi Jawa Tengah ini merupakan kerja nyata industri jasa keuangan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM,” kata Kusumaningtuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
Kusumaningtuti menambahkan bahwa banyak sektor usaha UMKM yang potensial di Provinsi Jawa Tengah dapat dijadikan sasaran penyediaan ataupun ditingkatkan akses keuangannya dan bisa menjadi target TPAKD, misalnya petani bawang di Brebes, petani padi organik di Boyolali, pedagang batik di pasar klewer, dan pedagang di Pasar Legi Solo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengharapkan TPAKD dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan dapat dirasakan kiprahnya bagi peningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatkan kapasitas usaha UMKM di Jawa Tengah.
Pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.
Pengukuhan TPAKD di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya, serta tindaklanjut program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden RI Jokowi tanggal 11 April 2016 di Brebes, Jawa Tengah. Program kerja yang telah disusun TPKAD Jawa Tengah antara lain:
1. Fasilitasi Pembiayaan LJK ke sektor UMKM/rintisan usaha;
2. Implementasi Gerakan Budaya Menabung Bagi Pelajar;
3. Peningkatan Jumlah Agen Laku Pandai di daerah; dan
4. Asistensi UMKM masuk bursa.
Editor : Apriyani K
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More