Keuangan

OJK dan Pemda Luncurkan TPKAD Jawa Tengah

Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono bersama Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah, Jumat. Pendirian TPAKD diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM di Jawa Tengah.

TPAKD lahir dari kondisi di masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk keperluan pribadi, keluarga maupun usaha. Oleh karena itu, TPAKD sebagai forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Pembentukan TPAKD Provinsi Jawa Tengah ini merupakan kerja nyata industri jasa keuangan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM,” kata Kusumaningtuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Kusumaningtuti menambahkan bahwa banyak sektor usaha UMKM yang potensial di Provinsi Jawa Tengah dapat dijadikan sasaran penyediaan ataupun ditingkatkan akses keuangannya dan bisa menjadi target TPAKD, misalnya petani bawang di Brebes, petani padi organik di Boyolali, pedagang batik di pasar klewer, dan pedagang di Pasar Legi Solo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengharapkan TPAKD dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan dapat dirasakan kiprahnya bagi peningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatkan kapasitas usaha UMKM di Jawa Tengah.

Pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

Pengukuhan TPAKD di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya, serta tindaklanjut program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden RI Jokowi tanggal 11 April 2016 di Brebes, Jawa Tengah. Program kerja yang telah disusun TPKAD Jawa Tengah antara lain:
1. Fasilitasi Pembiayaan LJK ke sektor UMKM/rintisan usaha;
2. Implementasi Gerakan Budaya Menabung Bagi Pelajar;
3. Peningkatan Jumlah Agen Laku Pandai di daerah; dan
4. Asistensi UMKM masuk bursa.

 

Editor :  Apriyani K

admin

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

5 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

8 hours ago