OJK_aset perbankan syariah
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia akhirnya telah menandatangani kesepakatan cross border supervision. Kesepakatan tersebut menurut Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Triyono mengatakan kesepakatan dalam rangka perjanjian bilateral ABIF tersebut ditandatangani pada April 2016 sebelum Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Azis menyelesaikan jabatannya.
” Kan Ibu Zeti berakhir, saat dia berakhir dia tanda tangan, tapi baru yang cross border supervision,” kata Triyono di sela-sela acara High Level Regional Seminar on Empowering MSMEs Trough Financial Literacy and Inclusion, Rabu 1 Juni 2016.
Sementara untuk perjanjian bilateralnya baru akan dibahas agustus. Sebelumnya, pembicaraan perjanjian bilateral masih terganjal oleh penyamaan biaya sistem pembayaran bank asal Indoensia yang akan melakukan ekspansi ke negara tersebut sebagai Qualified ASEAN Banks (QAB) dengan bank lokal setempat. Namun, Triyono mengatakan soal penyamaan biaya ATM tersebut sudah selesai.
“Itu sudah selesai, tapi mentranslasikan biaya ATM ke dalam schedule commitmen yang belum, by principal sih sudah,” tambahnya.
Editor : Apriyani K
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More