OJK_aset perbankan syariah
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia akhirnya telah menandatangani kesepakatan cross border supervision. Kesepakatan tersebut menurut Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Triyono mengatakan kesepakatan dalam rangka perjanjian bilateral ABIF tersebut ditandatangani pada April 2016 sebelum Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Azis menyelesaikan jabatannya.
” Kan Ibu Zeti berakhir, saat dia berakhir dia tanda tangan, tapi baru yang cross border supervision,” kata Triyono di sela-sela acara High Level Regional Seminar on Empowering MSMEs Trough Financial Literacy and Inclusion, Rabu 1 Juni 2016.
Sementara untuk perjanjian bilateralnya baru akan dibahas agustus. Sebelumnya, pembicaraan perjanjian bilateral masih terganjal oleh penyamaan biaya sistem pembayaran bank asal Indoensia yang akan melakukan ekspansi ke negara tersebut sebagai Qualified ASEAN Banks (QAB) dengan bank lokal setempat. Namun, Triyono mengatakan soal penyamaan biaya ATM tersebut sudah selesai.
“Itu sudah selesai, tapi mentranslasikan biaya ATM ke dalam schedule commitmen yang belum, by principal sih sudah,” tambahnya.
Editor : Apriyani K
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More