OJK_aset perbankan syariah
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia akhirnya telah menandatangani kesepakatan cross border supervision. Kesepakatan tersebut menurut Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Triyono mengatakan kesepakatan dalam rangka perjanjian bilateral ABIF tersebut ditandatangani pada April 2016 sebelum Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Azis menyelesaikan jabatannya.
” Kan Ibu Zeti berakhir, saat dia berakhir dia tanda tangan, tapi baru yang cross border supervision,” kata Triyono di sela-sela acara High Level Regional Seminar on Empowering MSMEs Trough Financial Literacy and Inclusion, Rabu 1 Juni 2016.
Sementara untuk perjanjian bilateralnya baru akan dibahas agustus. Sebelumnya, pembicaraan perjanjian bilateral masih terganjal oleh penyamaan biaya sistem pembayaran bank asal Indoensia yang akan melakukan ekspansi ke negara tersebut sebagai Qualified ASEAN Banks (QAB) dengan bank lokal setempat. Namun, Triyono mengatakan soal penyamaan biaya ATM tersebut sudah selesai.
“Itu sudah selesai, tapi mentranslasikan biaya ATM ke dalam schedule commitmen yang belum, by principal sih sudah,” tambahnya.
Editor : Apriyani K
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More
Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More
Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More
Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More