Keuangan

OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri jasa keuangan sejak Semester II-2016 ini menyusun Standar IDR (Internal Dispute Resolution) yang akan diberlakukan di sektor Perbankan, Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan.

Pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor jasa Keuangan dan PUJK meresponnya dengan membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan dan memiliki Service Level Agreement sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik.

OJK mencatat selama Januari-Juni 2016 pengaduan kepada PUJK dengan Internal Dispute Resolution (IDR) mencapai 913.092 pengaduan. Tingkat penyelesaian mencapai 92,17% atau 841.622 pengaduan sementara yang masih dalam proses 7,82% atau 71.363 pengaduan dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01% atau sebanyak 107 pengaduan.

Jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikannya dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui Otoritas Jasa Keuangan.

OJK akan melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama. Secara statistik sejak beroperasinya OJK tahun 2013 sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 %. Untuk beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan atau tidak disepakati antara konsumen keuangan dengan PUJK, maka konsumen dapat melakukan proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

LAPS telah beroperasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sejak Januari 2016 yaitu: (1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI); (2) Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI); (3) Badan Aribitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); (4) Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI); (5) Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI); (6) Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono juga menambahkan bahwa melalui workshop yang mengundang pembicara yang berpengalaman seperti Shane Tregillis Chief Financial Ombudsman Service Australia, Sujatha Sekar Naik CEO Securities Industry Dispute Resolution Center, Malaysia dan David Thomas mantan Chairman Financial Ombudsman Inggris diharapkan dapat meningkatkan kemampuan LAPS dalam penanganan sengketa keuangan.

Penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan diharapkan dari waktu ke waktu dapat meningkatkan kualitasnya, sehingga meskipun tidak terhindarkan jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya memenuhi harapan masyarakat antara lain kepastian waktu penyelesaian, perbaikan terhadap produk dan layanan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa termasuk jika diperlukan penyempurnaan regulasi maupun pengawasan oleh OJK lebih baik ke depannya.

Workshop ini membahas dan mengulas berbagai kasus sengketa di sektor keuangan baik di negara lain maupun yang pernah terjadi di Indonesia yang penting sebagai lesson learnt untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang nantinya akan memanfaatkan LAPS dalam penanganan sengketa keuangan,” katanya saat pelaksanaan Workshop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Efek Trump Bikin Dolar Menguat, Pemerintah Diminta Segera Revisi Kebijakan DHE SDA

Jakarta – Dolar Amerika Serikat (USD) mengalami penguatan setelah Donald Trump memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) AS 2024.… Read More

33 mins ago

Menkop Budi Arie Ungkap 12 Prioritas dalam Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo

Jakarta - Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi memaparkan 12 program prioritas koperasi yang akan dilaksanakan… Read More

45 mins ago

Trump Comeback! Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

Jakarta – Donald Trump berhasil mengalahkan Kamala Harris dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS).… Read More

1 hour ago

Efek Kemenangan Trump, Harga Minyak Mulai Bergerak Naik ke Level USD75,57 per Barel

Jakarta – Harga minyak dunia mulai merangkak naik pada Kamis (7/11) menyusul efek kemenangan Donald… Read More

2 hours ago

Pendapatan Venteny (VTNY) Melonjak 86 Persen di Kuartal III 2024, Inilah Pendorongnya

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VTNY) berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp186 miliar… Read More

2 hours ago

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending… Read More

2 hours ago