Keuangan

OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri jasa keuangan sejak Semester II-2016 ini menyusun Standar IDR (Internal Dispute Resolution) yang akan diberlakukan di sektor Perbankan, Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan.

Pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor jasa Keuangan dan PUJK meresponnya dengan membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan dan memiliki Service Level Agreement sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik.

OJK mencatat selama Januari-Juni 2016 pengaduan kepada PUJK dengan Internal Dispute Resolution (IDR) mencapai 913.092 pengaduan. Tingkat penyelesaian mencapai 92,17% atau 841.622 pengaduan sementara yang masih dalam proses 7,82% atau 71.363 pengaduan dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01% atau sebanyak 107 pengaduan.

Jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikannya dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui Otoritas Jasa Keuangan.

OJK akan melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama. Secara statistik sejak beroperasinya OJK tahun 2013 sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 %. Untuk beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan atau tidak disepakati antara konsumen keuangan dengan PUJK, maka konsumen dapat melakukan proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

LAPS telah beroperasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sejak Januari 2016 yaitu: (1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI); (2) Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI); (3) Badan Aribitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); (4) Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI); (5) Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI); (6) Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono juga menambahkan bahwa melalui workshop yang mengundang pembicara yang berpengalaman seperti Shane Tregillis Chief Financial Ombudsman Service Australia, Sujatha Sekar Naik CEO Securities Industry Dispute Resolution Center, Malaysia dan David Thomas mantan Chairman Financial Ombudsman Inggris diharapkan dapat meningkatkan kemampuan LAPS dalam penanganan sengketa keuangan.

Penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan diharapkan dari waktu ke waktu dapat meningkatkan kualitasnya, sehingga meskipun tidak terhindarkan jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya memenuhi harapan masyarakat antara lain kepastian waktu penyelesaian, perbaikan terhadap produk dan layanan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa termasuk jika diperlukan penyempurnaan regulasi maupun pengawasan oleh OJK lebih baik ke depannya.

Workshop ini membahas dan mengulas berbagai kasus sengketa di sektor keuangan baik di negara lain maupun yang pernah terjadi di Indonesia yang penting sebagai lesson learnt untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang nantinya akan memanfaatkan LAPS dalam penanganan sengketa keuangan,” katanya saat pelaksanaan Workshop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

17 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago