Keuangan

OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri jasa keuangan sejak Semester II-2016 ini menyusun Standar IDR (Internal Dispute Resolution) yang akan diberlakukan di sektor Perbankan, Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan.

Pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor jasa Keuangan dan PUJK meresponnya dengan membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan dan memiliki Service Level Agreement sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik.

OJK mencatat selama Januari-Juni 2016 pengaduan kepada PUJK dengan Internal Dispute Resolution (IDR) mencapai 913.092 pengaduan. Tingkat penyelesaian mencapai 92,17% atau 841.622 pengaduan sementara yang masih dalam proses 7,82% atau 71.363 pengaduan dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01% atau sebanyak 107 pengaduan.

Jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikannya dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui Otoritas Jasa Keuangan.

OJK akan melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama. Secara statistik sejak beroperasinya OJK tahun 2013 sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 %. Untuk beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan atau tidak disepakati antara konsumen keuangan dengan PUJK, maka konsumen dapat melakukan proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

LAPS telah beroperasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sejak Januari 2016 yaitu: (1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI); (2) Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI); (3) Badan Aribitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); (4) Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI); (5) Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI); (6) Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono juga menambahkan bahwa melalui workshop yang mengundang pembicara yang berpengalaman seperti Shane Tregillis Chief Financial Ombudsman Service Australia, Sujatha Sekar Naik CEO Securities Industry Dispute Resolution Center, Malaysia dan David Thomas mantan Chairman Financial Ombudsman Inggris diharapkan dapat meningkatkan kemampuan LAPS dalam penanganan sengketa keuangan.

Penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan diharapkan dari waktu ke waktu dapat meningkatkan kualitasnya, sehingga meskipun tidak terhindarkan jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya memenuhi harapan masyarakat antara lain kepastian waktu penyelesaian, perbaikan terhadap produk dan layanan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa termasuk jika diperlukan penyempurnaan regulasi maupun pengawasan oleh OJK lebih baik ke depannya.

Workshop ini membahas dan mengulas berbagai kasus sengketa di sektor keuangan baik di negara lain maupun yang pernah terjadi di Indonesia yang penting sebagai lesson learnt untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang nantinya akan memanfaatkan LAPS dalam penanganan sengketa keuangan,” katanya saat pelaksanaan Workshop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago