News Update

OJK dan Kemenhut Optimalisasi Potensi Ekonomi Karbon

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi sektor jasa keuangan dan kehutanan dalam mengoptimalkan pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.

Kerja sama keduanya dilakukan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Jumat (29/8). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya optimaliasi potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.

“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra, dikutip Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca juga : OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah Lewat SPRINT

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, dengan Nota Kesepahaman ini diharapkan para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat terus berkembang.

Dijelaskannya, kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan OJK, terdapat 8 area kerja sama. Namun, paling esensial yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK adalah bagaimana Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan. 

“Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan perhutanan sosial,” jelasnya.

Nota Kesepahaman (NK) ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Baca juga : BEI Bidik Transaksi Bursa Karbon Tembus 3 Juta Ton di Akhir 2025

Ruang lingkup NK mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:

  1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
  2. Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
  3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan;
  4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
  5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
  6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
  7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
  8. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.

Dengan ditandatanganinya NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. 

Pengenalan potensi nilai ekonomi karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi tonggak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang hijau, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

30 mins ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

2 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

4 hours ago