Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (2/4). (Foto: Steven Widjaja)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan pemegang saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) per 2 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pendekatan HSC di Indonesia tentunya mengacu pada dasar praktik di bursa lain seperti Securities and Futures Commission atau SFC di Hong Kong.
“Namun tentu dalam konteks Indonesia ini juga telah kami sesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pasar modal di Indonesia,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: OJK Jatuhkan Denda Rp15,9 Miliar terkait Kasus Manipulasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan, secara konseptual kebijakan HSC akan mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang terjadi atau dimiliki oleh hanya segelintir atau sebagian kecil kelompok pemegang saham tertentu.
“Baik dimiliki oleh pengendali maupun oleh non-publik dan juga pihak lain yang terindikasi memiliki secara signifikan saham-saham dimaksud,” imbuhnya.
Hasan menambahkan, konsentrasi kepemilikan saham tersebut juga mempertimbangkan proporsi saham free float dan mempertimbangkan distribusi kepemilikan saham di luar pengendali, serta adanya pola-pola transaksi tertentu.
“Dengan kata lain, mekanisme ini bukan sekadar melihat angka kepemilikan mayoritas tetapi juga membaca keseluruhan struktur pasar secara lebih komprehensif,” kata Hasan.
Adapun dalam implementasinya proses penilaian HSC ini secara operasional dilakukan oleh BEI yang akan dibantu oleh data penuh dari kepemilikan saham yang terdapat di KSEI.
“Nah terkait dengan batas minimum ambang dari HSC perlu diketahui bahwa tidak terdapat sebenarnya satu angka tunggal atau one size fits all dalam hal ini. Pendekatan beberapa praktek global juga tidak sepenuhnya membuka detail teknis perhitungannya,” tambahnya.
Baca juga: OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Asesmen Dampak Konflik AS-Iran
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas pengawasan serta mencegah potensi regulatory arbitrage. OJK menegaskan bahwa HSC berfungsi sebagai early warning indicator bagi investor.
“Jadi pengingat bagi para investor di samping untuk meningkatkan transparansi dan juga kualitas pengambilan keputusan investasi para investor kita. Tentu ini bukan indikasi terjadinya pelanggaran atau bentuk hukuman atau sanksi terhadap emiten yang masuk dalam daftar HSC dimaksud,” tutup Hasan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More