melanjutkan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST).
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang berbasis aset Efek. Hal ini ditandai dengan penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara kedua lembaga.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek,” kata Aditya dalam keterangannya, dikutip Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dengan adanya addendum ini, OJK kini memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis Efek, termasuk PALN. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri bahwa seluruh pengawasan produk tersebut telah berpindah dari Bappebti ke OJK.
Baca juga: Tanggapan Permata Bank soal Pembagian Dividen Tahun Buku 2025
Sebelumnya, OJK sendiri telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.
Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.
Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.
Kepala Bappebt,i Tirta Karma Senjaya menambahkan, Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.
Baca juga: Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat
Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.
Sebagai bagian dari implementasi POJK No. 15 Tahun 2023, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif dengan underlying efek. Ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio investor secara individual.
OJK dan Bappebti menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan proses transisi yang mulus (seamless) dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri serta konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More