melanjutkan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST).
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang berbasis aset Efek. Hal ini ditandai dengan penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara kedua lembaga.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek,” kata Aditya dalam keterangannya, dikutip Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dengan adanya addendum ini, OJK kini memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis Efek, termasuk PALN. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri bahwa seluruh pengawasan produk tersebut telah berpindah dari Bappebti ke OJK.
Baca juga: Tanggapan Permata Bank soal Pembagian Dividen Tahun Buku 2025
Sebelumnya, OJK sendiri telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.
Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.
Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.
Kepala Bappebt,i Tirta Karma Senjaya menambahkan, Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.
Baca juga: Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat
Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.
Sebagai bagian dari implementasi POJK No. 15 Tahun 2023, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif dengan underlying efek. Ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio investor secara individual.
OJK dan Bappebti menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan proses transisi yang mulus (seamless) dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri serta konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More