Jakarta – Wabah Covid-19 membuat pamor insurance technology (insurtech) semakin meningkat. Hal ini menjadi potensi bagi industri asuransi di tengah lesunya ekonomi. Tentu, hal ini juga harus dibarengi dengan aturan-aturan yang dapat membuat insurtech lebih prudent.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah menyatakan, ada dua hal yang menjadi fokus regulator yakni melindungi keberlangsungan industri serta melindungi kepentingan konsumen.
“Kita sedang diskusi dengan asosiasi, bagaimana pengaturan masalah ini ke depan. Kalau dari sisi regulator ada dua hal yang kita pentingkan. Kalau kita perketat aturannya, ini bisnis yang sudah berkembang dan memiliki potensi untuk meningkatkan digitalisasi asuransi ini menjadi mati. Tapi, kalau kita tidak atur berbahaya,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Selain tengah menggodok aturannya, Nasrullah melanjutkan, di internal OJK juga sudah dalam tahap akhir melakukan kajian terkait insurtech. Sehingga nanti aturannya bisa pro pasar dan pro konsumen.
“Kita tidak boleh meninggalkan momentum digitalisasi ini. Namun, kita tidak boleh meninggalkan tanggung jawab untuk membuat industri lebih prudent, lebih maju, dan masyarakat lebih terlindungi,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More