Jakarta – Wabah Covid-19 membuat pamor insurance technology (insurtech) semakin meningkat. Hal ini menjadi potensi bagi industri asuransi di tengah lesunya ekonomi. Tentu, hal ini juga harus dibarengi dengan aturan-aturan yang dapat membuat insurtech lebih prudent.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah menyatakan, ada dua hal yang menjadi fokus regulator yakni melindungi keberlangsungan industri serta melindungi kepentingan konsumen.
“Kita sedang diskusi dengan asosiasi, bagaimana pengaturan masalah ini ke depan. Kalau dari sisi regulator ada dua hal yang kita pentingkan. Kalau kita perketat aturannya, ini bisnis yang sudah berkembang dan memiliki potensi untuk meningkatkan digitalisasi asuransi ini menjadi mati. Tapi, kalau kita tidak atur berbahaya,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Selain tengah menggodok aturannya, Nasrullah melanjutkan, di internal OJK juga sudah dalam tahap akhir melakukan kajian terkait insurtech. Sehingga nanti aturannya bisa pro pasar dan pro konsumen.
“Kita tidak boleh meninggalkan momentum digitalisasi ini. Namun, kita tidak boleh meninggalkan tanggung jawab untuk membuat industri lebih prudent, lebih maju, dan masyarakat lebih terlindungi,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More