Jakarta – Wabah Covid-19 membuat pamor insurance technology (insurtech) semakin meningkat. Hal ini menjadi potensi bagi industri asuransi di tengah lesunya ekonomi. Tentu, hal ini juga harus dibarengi dengan aturan-aturan yang dapat membuat insurtech lebih prudent.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah menyatakan, ada dua hal yang menjadi fokus regulator yakni melindungi keberlangsungan industri serta melindungi kepentingan konsumen.
“Kita sedang diskusi dengan asosiasi, bagaimana pengaturan masalah ini ke depan. Kalau dari sisi regulator ada dua hal yang kita pentingkan. Kalau kita perketat aturannya, ini bisnis yang sudah berkembang dan memiliki potensi untuk meningkatkan digitalisasi asuransi ini menjadi mati. Tapi, kalau kita tidak atur berbahaya,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Selain tengah menggodok aturannya, Nasrullah melanjutkan, di internal OJK juga sudah dalam tahap akhir melakukan kajian terkait insurtech. Sehingga nanti aturannya bisa pro pasar dan pro konsumen.
“Kita tidak boleh meninggalkan momentum digitalisasi ini. Namun, kita tidak boleh meninggalkan tanggung jawab untuk membuat industri lebih prudent, lebih maju, dan masyarakat lebih terlindungi,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More
Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More