Jakarta – Wabah Covid-19 membuat pamor insurance technology (insurtech) semakin meningkat. Hal ini menjadi potensi bagi industri asuransi di tengah lesunya ekonomi. Tentu, hal ini juga harus dibarengi dengan aturan-aturan yang dapat membuat insurtech lebih prudent.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah menyatakan, ada dua hal yang menjadi fokus regulator yakni melindungi keberlangsungan industri serta melindungi kepentingan konsumen.
“Kita sedang diskusi dengan asosiasi, bagaimana pengaturan masalah ini ke depan. Kalau dari sisi regulator ada dua hal yang kita pentingkan. Kalau kita perketat aturannya, ini bisnis yang sudah berkembang dan memiliki potensi untuk meningkatkan digitalisasi asuransi ini menjadi mati. Tapi, kalau kita tidak atur berbahaya,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Selain tengah menggodok aturannya, Nasrullah melanjutkan, di internal OJK juga sudah dalam tahap akhir melakukan kajian terkait insurtech. Sehingga nanti aturannya bisa pro pasar dan pro konsumen.
“Kita tidak boleh meninggalkan momentum digitalisasi ini. Namun, kita tidak boleh meninggalkan tanggung jawab untuk membuat industri lebih prudent, lebih maju, dan masyarakat lebih terlindungi,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More