Ilustrasi pindar Dana Syariah Indonesia (foto: ist)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus dugaan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para lender (pemberi dana)
“Kita sedang pendalaman ya. Pada waktunya kita akan infokan ya,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK di Jakarta, dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, OJK pun telah memanggil manajemen Dana Syariah Indonesia untuk meminta kejelasan agar menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca juga : Pindar Cicil Catat Rp2,68 Triliun Penyaluran Pinjaman hingga Agustus 2025
Soal kabar yang menyebut para lender kesulitan menemui pihak Dana Syariah Indonesia, Agusman menyebut telah menegur perusahaan tersebut untuk kembali membuka layanan terhadap investor ataupun borrower (nasabah peminjam dana).
Ia pun memastikan, baik lender maupun nasabah sudah bisa mendatangi kantor Dana Syariah Indonesia di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sekaran pun bisa, coba saja dicek. Kan kita juga sudah tegur mereka untuk meladeni masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, OJK saat ini tengah melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan usaha Dana Syariah Indonesia.
Baca juga : OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025
Bahkan, jika terbukti terjadi tindak pidana, otoritas ini akan melakukan langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU).
Sementara itu, manajemen Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi Instagram @danasyariahid, mengumumkan penyesuaian sementara layanan operasional.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi pemberi dana dan penerima dana, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis manajemen, pada 5 Oktober lalu.
Dengan demikian, kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lengkap. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More