News Update

OJK Dalami Kasus Dugaan Gagal Bayar Pindar Dana Syariah Indonesia

Poin Penting

  • OJK tengah menyelidiki dugaan gagal bayar fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender dan telah memanggil manajemen untuk meminta kejelasan penyelesaian masalah.
  • OJK menegur DSI agar kembali membuka layanan bagi lender dan borrower, serta memastikan kantor DSI sudah dapat dikunjungi.
  • Jika ditemukan pelanggaran pidana, OJK siap melakukan penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat hukum, termasuk melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus dugaan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para lender (pemberi dana)

“Kita sedang pendalaman ya. Pada waktunya kita akan infokan ya,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK di Jakarta, dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, OJK pun telah memanggil manajemen Dana Syariah Indonesia untuk meminta kejelasan agar menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga : Pindar Cicil Catat Rp2,68 Triliun Penyaluran Pinjaman hingga Agustus 2025

Soal kabar yang menyebut para lender kesulitan menemui pihak Dana Syariah Indonesia, Agusman menyebut telah menegur perusahaan tersebut untuk kembali membuka layanan terhadap investor ataupun borrower (nasabah peminjam dana).

Ia pun memastikan, baik lender maupun nasabah sudah bisa mendatangi kantor Dana Syariah Indonesia di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sekaran pun bisa, coba saja dicek. Kan kita juga sudah tegur mereka untuk meladeni masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, OJK saat ini tengah melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan usaha Dana Syariah Indonesia. 

Baca juga : OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025

Bahkan, jika terbukti terjadi tindak pidana, otoritas ini akan melakukan langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU).

Sementara itu, manajemen Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi Instagram @danasyariahid, mengumumkan penyesuaian sementara layanan operasional.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi pemberi dana dan penerima dana, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis manajemen, pada 5 Oktober lalu. 

Dengan demikian, kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lengkap. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

36 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

3 hours ago