Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil peran untuk mendorong perekonomian dengan menjaga sektor keuangan tetap stabil.
“Orkestra yang kami lakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia, bagaimana mendukung pemulihan ekonomi dan sektor keuangan terjaga. Balance sheet tidak kena dan likuiditas terjaga,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjawab pertanyaan Infobanknews.com pada acara virtual focus group discussion dengan pemimpin redaksi dan redaktur pelaksana hari ini, 8 Agustus 2021.
Menurut Wimboh, OJK mempertimbangkan melanjutkan relaksasi restrukturisasi kredit yang akan berakhir Maret 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional terhambat yanh oleh pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif COVID-19.
“COVID-19 ini temporary, dan kita harus punya aktor-aktor di sektor riil untuk mendukung perekonomian. Jangan sampai mereka default, karena kalau terlanjur default mulai usaha baru itu perlu waktu. Jadi kalau memang dibutuhkan maka relaksasi restrukturisasi kredit bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Lalu kapan keputusan mengenai adanya relaksasi restrukturisasi kredit jilid 3 ini akan diumumkan OJK?
“Perpanjangan beleid ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perbankan dan dunia usaha bertahan dan melanjutkan usahanya untuk menopang pemulihan perekonomian nasional. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021. Saat ini rencana perpanjangan kembali POJK No. 48/2020 masih dalam pengkajian di internal OJK,” ujar Wimboh. (*) KM
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
View Comments
Apane relaksasi..wong rakyat2 kecil bgini cuma dpt relaksasi 3bulan,padhl covid hampir 2 tahun blm ada kejelasan
Realitanya saya minta relaksasi juga tidak di gubris....
Min, restruk diperpanjangpun kami sdh sangat rapuh.. Pokok tdk bayar tapi bunga tetap dihitung, yg akhirmya jadi pokok hutang lahi, smakin besar hutang kita dan otomatis bunga smakin besar lagi...
.
Apa tdk ada restruk yg meng 0 kan bunga dulu.. Ini hrsnya jadi perhatian dr awal kebijakan... Percuma restruk ujungnya semua agunan kami disita juga pada akhirnya krn sdh tdk mampu bayar pokok plus pokok plus pokok dr bunga bunga dr th ke th.
.
Ojk ga tau apa pura pura ga tau ya kondisi real dilapangan. Kami ini sdh ga ada arus kas.. 0 gmnau bayar bunga? Buat makan aja sdh puyeng.. Blum lagi ppkm terus menerus sampai kapan ga jelas..
..
Seneng ya mrk itu liat warga hancur hancuran spt saat ini.
Huh... Bego kali
Parah... Udah keburu ditarik unit saya. Sy capek ngemis2 minta restruktur jilid 3 ke leasing (Clipan Finance), sampai ke OJK (twitter), bahkan ke Presiden (twitter). Sampai2 sy merasa tidak dianggap sebagai rakyat. Karena tidak ada jawaban. Kalau pihak leasing bilang tidak ada lagi restruktur Jilid 3. Saya pengangguran kelas berat tidak punya apa2, hanya baju dibadan, istri, dan 3 anak kecil. Sungguh tragis, akibat ppkm yg tidak memikirkan rakyatnya, atau terlalu lambat.
-Derita Driver Taksi Online-