Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11). (Tangkapan layar virtual meeting: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) tembus Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16 secara tahunan (year-on-year/YoY).
Jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2025 yang sebesar Rp87,61 triliun, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp90,99 triliun,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025
Diketahui, pembiayaan outstanding pindar menunjukan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juni 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun.
Baca juga : Perkuat Transformasi Digital, OJK Terus Kembangkan Tata Kelola AI Perbankan
Menilik data per Mei 2025, nilai outstanding mencapai Rp82,59 triliun, tumbuh 27,93 persen yoy.
Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), per September 2025 berada di level 2,82 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP 90 berada di level 2,82,” jelasnya.
Jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan pada Agustus yakni di level 2,60 persen. Sedangkan, pada periode Juli 2025 berada di level 2,75 persen.
Sementara itu, OJK mencatat bahwa 8 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Baca juga: Menilik Praktik Bisnis Industri Pindar di Negeri Singa
Menurutnya, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan penyelenggara Pindar lain.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategik investor kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More