Keuangan

OJK Catat Premi Asuransi Agustus 2023 Turun 1,20 Persen jadi Segini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi mengalami kontraksi sebesar 1,20 persen atau dari Rp205,90 triliun pada Agustus 2022 menjadi Rp203,42 triliun di periode yang sama tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, akumulasi premi tersebut berasal dari industri asuransi jiwa dan umum. Untuk industri asuransi jiwa, pendapatan premi per Agustus 2023 sebesar Rp118,30 triliun atau menurun 6,58 persen secara tahunan. Namun begitu, angka ini lebih baik ketimbang raihan premi di Juli 2023 yang tercatat Rp102,12 triliun.

Baca juga: LPS jadi Penjamin Polis, AAJI Yakin Minat Masyarakat Berasuransi Tumbuh

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi dari lini usaha PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi),” ujar Ogi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Sementara, untuk industri asuransi umum dan resuransi mencatatkan pertumbuhan positif. Hal ini tercermin dari pendapatan preminya yang tumbuh 7,38 persen atau dari Rp79,27 triliun pada Agustus 2022 menjadi Rp85,13 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga dengan baik, dengan industri asuransi jiwa dan umum mencatatkan RBC (risk based capital) yang diatas threshold masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen,” terang Ogi.

Baca juga: Tegas! OJK Mulai Memburu Pelaku Asuransi ‘Bodong’

Di sisi lain, ia juga mencatat, di sektor asuransi sosial total aset BPJS Kesehatan per Agustus 2023 mencapai Rp118,25 triliun atau tumbuh 13,91 persen secara tahunan. Di periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan tumbuh 14,88 persen menjadi Rp704,67 triliun.

Sementara itu, total aset dana pensiun tercatat sebesar Rp361,01 triliun. “Pada perusahaan penjaminan, nilai nominal imbal jasa penjaminan per Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun,” tegas Ogi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

1 hour ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

1 hour ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

2 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

2 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

2 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

3 hours ago