Keuangan

OJK Catat Premi Asuransi Agustus 2023 Turun 1,20 Persen jadi Segini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi mengalami kontraksi sebesar 1,20 persen atau dari Rp205,90 triliun pada Agustus 2022 menjadi Rp203,42 triliun di periode yang sama tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, akumulasi premi tersebut berasal dari industri asuransi jiwa dan umum. Untuk industri asuransi jiwa, pendapatan premi per Agustus 2023 sebesar Rp118,30 triliun atau menurun 6,58 persen secara tahunan. Namun begitu, angka ini lebih baik ketimbang raihan premi di Juli 2023 yang tercatat Rp102,12 triliun.

Baca juga: LPS jadi Penjamin Polis, AAJI Yakin Minat Masyarakat Berasuransi Tumbuh

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi dari lini usaha PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi),” ujar Ogi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Sementara, untuk industri asuransi umum dan resuransi mencatatkan pertumbuhan positif. Hal ini tercermin dari pendapatan preminya yang tumbuh 7,38 persen atau dari Rp79,27 triliun pada Agustus 2022 menjadi Rp85,13 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga dengan baik, dengan industri asuransi jiwa dan umum mencatatkan RBC (risk based capital) yang diatas threshold masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen,” terang Ogi.

Baca juga: Tegas! OJK Mulai Memburu Pelaku Asuransi ‘Bodong’

Di sisi lain, ia juga mencatat, di sektor asuransi sosial total aset BPJS Kesehatan per Agustus 2023 mencapai Rp118,25 triliun atau tumbuh 13,91 persen secara tahunan. Di periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan tumbuh 14,88 persen menjadi Rp704,67 triliun.

Sementara itu, total aset dana pensiun tercatat sebesar Rp361,01 triliun. “Pada perusahaan penjaminan, nilai nominal imbal jasa penjaminan per Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun,” tegas Ogi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

7 mins ago

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More

39 mins ago

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

1 hour ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

1 hour ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

2 hours ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

2 hours ago