Keuangan

OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp30,55 T

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catatkan pendapatan premi sektor asuransi di Januari 2023 mencapai Rp30,55 triliun atau tumbuh sebesar 5,22% yoy dari Rp29,04 di Januari 2022 atau masih terkoreksi 9,85%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci bahwa untuk premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 19,80% yoy di Januari 2023 mencapai Rp14,53 triliun. Namun, premi asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25% yoy, dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.

“Nilai outstanding piutang pembiayaan di Januari 2023 tercatat sebesar Rp420,6 triliun atau tumbuh 14,57% yoy. Kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,7% yoy dan 20,4% yoy,” ucap Ogi di Jakarta, 27 Februari 2023.

Kemudian, pada profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) Januari 2023 tercatat naik menjadi sebesar 2,4% dari posisi Desember 2022 2,32%. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48% yoy dengan nilai aset mencapai Rp346,86 triliun.

Lalu untuk, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47% yoy mencapai Rp51,03 triliun. Di samping itu tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75% yoy dan OJK telah mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.

“Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73% dan 321,77% dari posisi Desember 2022 masing-masing sebesar 484,22% dan 326,99%,” imbuhnya.

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali dari Desember 2022 sebesar 2,07 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

2 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

3 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

3 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

4 hours ago