Keuangan

OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025

Poin Penting

  • Per Agustus 2025, pembiayaan ke sektor produktif/UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau 33,83 persen dari total outstanding industri pinjaman daring.
  • POJK 19/2025 diterbitkan untuk memperluas dan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui platform Pindar dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
  • Total outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62 persen yoy, sementara tingkat wanprestasi (TWP90) turun ke 2,60 persen dari 2,75 persen bulan sebelumnya.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan pinjaman daring (Pindar) untuk sektor produktif per Agustus 2025 mencapai 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan nilai pembiayaan kepada sektor produktif atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp29,64 triliun per Agustus 2025.

“Per Agustus 2025, porsi pembiayaan Pindar kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau sebesar 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pindar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, 13 Oktober 2025.

Baca juga: Pindar Cicil Catat Rp2,68 Triliun Penyaluran Pinjaman hingga Agustus 2025

Ia menambahkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Itu juga termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” jelas Agusman.

Sementara itu, secara keseluruhan OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025. Pembiayaan ini tumbuh 21,62 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Baca juga: Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Di sisi lain, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90, per Agustus 2025 berada di level 2,60 persen.

TWP90 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya di level 2,75 persen. Sedangkan untuk periode Juni 2025 TWP90 berada pada level 2,85 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

11 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

12 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

13 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

13 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

23 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

24 hours ago