Keuangan

OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025

Poin Penting

  • Per Agustus 2025, pembiayaan ke sektor produktif/UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau 33,83 persen dari total outstanding industri pinjaman daring.
  • POJK 19/2025 diterbitkan untuk memperluas dan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui platform Pindar dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
  • Total outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62 persen yoy, sementara tingkat wanprestasi (TWP90) turun ke 2,60 persen dari 2,75 persen bulan sebelumnya.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan pinjaman daring (Pindar) untuk sektor produktif per Agustus 2025 mencapai 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan nilai pembiayaan kepada sektor produktif atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp29,64 triliun per Agustus 2025.

“Per Agustus 2025, porsi pembiayaan Pindar kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau sebesar 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pindar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, 13 Oktober 2025.

Baca juga: Pindar Cicil Catat Rp2,68 Triliun Penyaluran Pinjaman hingga Agustus 2025

Ia menambahkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Itu juga termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” jelas Agusman.

Sementara itu, secara keseluruhan OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025. Pembiayaan ini tumbuh 21,62 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Baca juga: Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Di sisi lain, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90, per Agustus 2025 berada di level 2,60 persen.

TWP90 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya di level 2,75 persen. Sedangkan untuk periode Juni 2025 TWP90 berada pada level 2,85 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

7 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

9 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

9 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

10 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

10 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

10 hours ago