Keuangan

OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025

Poin Penting

  • Per Agustus 2025, pembiayaan ke sektor produktif/UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau 33,83 persen dari total outstanding industri pinjaman daring.
  • POJK 19/2025 diterbitkan untuk memperluas dan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui platform Pindar dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
  • Total outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62 persen yoy, sementara tingkat wanprestasi (TWP90) turun ke 2,60 persen dari 2,75 persen bulan sebelumnya.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan pinjaman daring (Pindar) untuk sektor produktif per Agustus 2025 mencapai 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan nilai pembiayaan kepada sektor produktif atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp29,64 triliun per Agustus 2025.

“Per Agustus 2025, porsi pembiayaan Pindar kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau sebesar 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pindar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, 13 Oktober 2025.

Baca juga: Pindar Cicil Catat Rp2,68 Triliun Penyaluran Pinjaman hingga Agustus 2025

Ia menambahkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Itu juga termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” jelas Agusman.

Sementara itu, secara keseluruhan OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025. Pembiayaan ini tumbuh 21,62 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Baca juga: Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Di sisi lain, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90, per Agustus 2025 berada di level 2,60 persen.

TWP90 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya di level 2,75 persen. Sedangkan untuk periode Juni 2025 TWP90 berada pada level 2,85 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

2 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

3 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

4 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

4 hours ago