Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11). (Tangkapan layar virtual meeting: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Oktober 2025 mencapai Rp49,28 triliun, meningkat 27,64 persen dibandingkan posisi September 2025 sebesar Rp38,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan di tengah kepercayaan konsumen yang tetap terjaga.
“Sehingga total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp409,56 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: OJK Sebut Kinerja Pasar Modal Positif pada Oktober 2025, Ini Buktinya
Tidak hanya itu, per September 2025 jumlah konsumen masih berada dalam tren peningkatan yakni mencapai angka 18,61 juta konsumen atau meningkat 2,95 persen jika dibandingkan periode Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta konsumen.
Di sisi lain, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Februari 2024 lalu hingga Oktober 2025 OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox.
“Dan hingga saat ini telah terdapat sembilan peserta Sandbox yang terdiri dari enam penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital kripto dan satu peserta dengan model bisnis sebagai pendukung pasar,” imbuhnya.
Baca juga: Begini Tanggapan OJK soal Pasar Aset Kripto yang Terkoreksi
Selain itu, dua peserta dengan model bisnis tokenisasi emas dan tokenisasi surat berharga juga telah dinyatakan lulus dari uji coba dan pengembangan sandbox.
Adapun, per September 2025 tercatat penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin hingga 1.235 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Penyelenggara ITSK dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan atau PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitra senilai Rp2,3 triliun selama September 2025 dan telah mencapai total nilai Rp19,53 triliun rupiah year-to-date (ytd).
Berdasarkan hal itu, jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More