Keuangan

OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Jakarta – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut salah satu perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, yaitu PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN). Hingga saat ini, total outstanding perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus terdapat tujuh perusahaan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB Bulan November 2023 secara virtual, 4 Desember 2023.

“Jadi outstanding per hari ini perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan, karena yang tiga sudah dicabut izin usaha, yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya sukses, kemudian ASPAN yang terakhir,” ucap Ogi.

Baca juga: Naik 3,54 Persen, Pendapatan Premi Asuransi Hingga Oktober 2023 jadi Segini

Lebih jauh Ogi menjelaskan bahwa dari ke tujuh perusahaan tersebut, sebanyak lima perusahaan sudah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) dan dua perusahaan masih dalam proses pengawasan khusus.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas sehingga apakah itu bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” imbuhnya.

Secara rinci sejak 2021 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus tercatat sebanyak 12 perusahaan. Namun, di sepanjang 2022 bertambah dua perusahaan dalam pengawasan, satu perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, dan satu perusahaan kembali normal.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Sehingga, kata Ogi, outstanding per akhir Desember 2022 terdapat sebanyak 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus dan selama 2023 terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usaha dan dua kembali ke pengawasan normal.

“Jadi berkurang lima, jadi outstanding per hari ini perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

16 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

52 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago