Keuangan

OJK Catat Masih Ada 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa per Maret 2024 masih terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, 13 Mei 2024.

“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat empat PP (Perusahaan Pembiayaan) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” ucap Agusman.

Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Selain itu, dari sisi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga masih terdapat enam dari 101 penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam hal ini, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam rangka upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending.

“Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas  minimum dimaksud berupa injeksi  modal  dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” imbuhnya.

Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara fintech P2P lending.

Baca juga: Masih Marak Aduan Penagihan, OJK Lakukan Ini

Pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan akibat dari adanya pelanggaran terhadap POJK yang terkait, di mana, sanksi tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan  terhadap ketentuan yang berlaku,  sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Agusman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

58 seconds ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

25 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

53 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago