Keuangan

OJK Catat Masih Ada 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa per Maret 2024 masih terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, 13 Mei 2024.

“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat empat PP (Perusahaan Pembiayaan) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” ucap Agusman.

Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Selain itu, dari sisi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga masih terdapat enam dari 101 penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam hal ini, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam rangka upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending.

“Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas  minimum dimaksud berupa injeksi  modal  dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” imbuhnya.

Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara fintech P2P lending.

Baca juga: Masih Marak Aduan Penagihan, OJK Lakukan Ini

Pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan akibat dari adanya pelanggaran terhadap POJK yang terkait, di mana, sanksi tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan  terhadap ketentuan yang berlaku,  sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Agusman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Kucurkan Bantuan Rp590 Juta untuk Pesantren dan Anak Yatim di Sumbar

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More

4 hours ago

Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, Komisi XI Bilang Begini

Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More

7 hours ago

Antisipasi Lonjakan Pemudik, KCIC Perpanjang Penjualan Tiket Whoosh

Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp10,15 T Kabur dari RI Selama Sepekan, BI Cermati Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More

10 hours ago

Cek! Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Selama Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More

12 hours ago

Berikut 5 Saham Penyebab IHSG Loyo dalam Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More

12 hours ago