Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa per Maret 2024 masih terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, 13 Mei 2024.
“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat empat PP (Perusahaan Pembiayaan) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” ucap Agusman.
Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan
Selain itu, dari sisi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga masih terdapat enam dari 101 penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam hal ini, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam rangka upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending.
“Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” imbuhnya.
Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara fintech P2P lending.
Baca juga: Masih Marak Aduan Penagihan, OJK Lakukan Ini
Pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan akibat dari adanya pelanggaran terhadap POJK yang terkait, di mana, sanksi tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Agusman. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More