Keuangan

OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga 25 November 2024, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

“Sebagian dari perusahaan ini berada dalam pengawasan khusus,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2024, secara virtual, Jumat (13/12).

Baca juga: OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
Baca juga: Begini Cara PAI Genjot Jumlah Profesi Aktuaris di Indonesia

Aktuaris merupakan elemen penting dalam pengelolaan risiko dan perhitungan kewajiban perusahaan asuransi. Ketidakhadiran aktuaris yang kompeten dapat berdampak pada akurasi laporan keuangan dan perlindungan konsumen.

Selain mendorong pemenuhan tenaga aktuaris, OJK juga menjalankan Supervisory Action terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi terkait kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang diatur dalam POJK No. 23 Tahun 2023.

“Hingga Oktober 2024, sebanyak 101 dari total 146 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026,” jelas Ogi.

OJK terus memonitor dengan ketat pelaksanaan Supervisory Action ini. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam menjalankan operasional dan melindungi konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

5 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

17 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

17 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

17 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

17 hours ago