Keuangan

OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga 25 November 2024, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

“Sebagian dari perusahaan ini berada dalam pengawasan khusus,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2024, secara virtual, Jumat (13/12).

Baca juga: OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
Baca juga: Begini Cara PAI Genjot Jumlah Profesi Aktuaris di Indonesia

Aktuaris merupakan elemen penting dalam pengelolaan risiko dan perhitungan kewajiban perusahaan asuransi. Ketidakhadiran aktuaris yang kompeten dapat berdampak pada akurasi laporan keuangan dan perlindungan konsumen.

Selain mendorong pemenuhan tenaga aktuaris, OJK juga menjalankan Supervisory Action terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi terkait kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang diatur dalam POJK No. 23 Tahun 2023.

“Hingga Oktober 2024, sebanyak 101 dari total 146 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026,” jelas Ogi.

OJK terus memonitor dengan ketat pelaksanaan Supervisory Action ini. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam menjalankan operasional dan melindungi konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

6 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

12 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

13 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago