Keuangan

OJK Catat Laba Fintech Lending Rp656,80 Miliar di Agustus 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri dari Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending mengalami peningkatan pada periode Agustus 2024 menjadi Rp656,80 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, peningkatan tersebut didukung oleh kenaikan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi beban operasional.

“Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dengan adanya peningkatan laba fintech lending tersebut, OJK mencatat penyelenggara industri LPBBTI yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen di Agustus 2024 mencapai 19 penyelenggara. Angka tersebut menurun dari bulan sebelumnya yang terdapat 20 penyelenggara.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Melihat masih banyaknya penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, Agusman menjelaskan, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara menyusun action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan tahapan pembatasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026 yang telah diatur dalam SEOJK 19/2023 bertujuan untuk mendukung penyelenggara fintech lending dapat melakukan persiapan yang baik pada ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki sehingga industri mampu tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Pertumbuhan DPK Lebih Rendah Dibanding Kredit

Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

33 mins ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

1 hour ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

2 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

3 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

3 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

4 hours ago