Keuangan

OJK Catat Laba Fintech Lending Rp656,80 Miliar di Agustus 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri dari Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending mengalami peningkatan pada periode Agustus 2024 menjadi Rp656,80 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, peningkatan tersebut didukung oleh kenaikan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi beban operasional.

“Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dengan adanya peningkatan laba fintech lending tersebut, OJK mencatat penyelenggara industri LPBBTI yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen di Agustus 2024 mencapai 19 penyelenggara. Angka tersebut menurun dari bulan sebelumnya yang terdapat 20 penyelenggara.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Melihat masih banyaknya penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, Agusman menjelaskan, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara menyusun action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan tahapan pembatasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026 yang telah diatur dalam SEOJK 19/2023 bertujuan untuk mendukung penyelenggara fintech lending dapat melakukan persiapan yang baik pada ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki sehingga industri mampu tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Pertumbuhan DPK Lebih Rendah Dibanding Kredit

Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

3 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

4 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

4 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

4 hours ago