Market Update

OJK Catat Denda Pasar Modal Rp542,49 Miliar sejak 2022, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • OJK menjatuhkan sanksi denda pasar modal Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022 hingga Januari 2026.
  • Denda pelanggaran substansif mencapai Rp382,58 miliar, dengan Rp240,65 miliar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham.
  • OJK mencatat 42 kasus pidana masih berproses, mayoritas terkait manipulasi saham, dan satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total sanksi denda di sektor pasar modal Indonesia mencapai Rp542,49 miliar. Denda tersebut dikenakan kepada 3.418 pihak dalam periode 2022 hingga Januari 2026.

Secara rinci, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menjelaskan bahwa dari total tersebut, denda akibat keterlambatan pelaporan mencapai Rp159,91 miliar.

Sementara itu, denda terbesar berasal dari pelanggaran substansif dengan nilai Rp382,58 miliar.

“Di mana dari Rp382,58 miliar ini, itu Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak. Sanksi lainnya yang juga kami kenakan, antara lain merupakan pembukuan izin, itu ada sembilan pembekuan izin,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga: OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA usai Langgar Aturan Pasar Modal

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya. Pada periode yang sama, tercatat terdapat sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, serta 119 perintah tertulis kepada pelaku pasar modal.

OJK juga telah menuntaskan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus diantara 42 ini teridentifikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Kembali Bernegosiasi dengan MSCI pada Rabu (11/2), Ini Poin yang Dibahas!

Adapun dari sisi penyidikan, pada periode 2022-2026 terdapat satu perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, yakni ada satu perkara yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan, yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

2 hours ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

3 hours ago

Strategi Paramount Land Genjot Penjualan Properti di Momen Lebaran 2026

Jakarta - Momentum Lebaran 2026 dimanfaatkan Paramount Land untuk mengakselerasi penjualan properti melalui kombinasi strategi… Read More

3 hours ago

Sambut Idulfitri, Tugu Insurance Gelar Aksi Kebaikan

Poin Penting Tugu Insurance menyalurkan 1.000 paket sembako dan santunan kepada anak yatim serta keluarga… Read More

3 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha Pengelola Aset Kripto Tennet Depository

Poin Penting OJK cabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital… Read More

5 hours ago

Pemerintah Berlakukan WFH usai Lebaran, Ini Skema dan Alasannya

Poin Penting Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk… Read More

19 hours ago