Market Update

OJK Catat Denda Pasar Modal Rp542,49 Miliar sejak 2022, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • OJK menjatuhkan sanksi denda pasar modal Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022 hingga Januari 2026.
  • Denda pelanggaran substansif mencapai Rp382,58 miliar, dengan Rp240,65 miliar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham.
  • OJK mencatat 42 kasus pidana masih berproses, mayoritas terkait manipulasi saham, dan satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total sanksi denda di sektor pasar modal Indonesia mencapai Rp542,49 miliar. Denda tersebut dikenakan kepada 3.418 pihak dalam periode 2022 hingga Januari 2026.

Secara rinci, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menjelaskan bahwa dari total tersebut, denda akibat keterlambatan pelaporan mencapai Rp159,91 miliar.

Sementara itu, denda terbesar berasal dari pelanggaran substansif dengan nilai Rp382,58 miliar.

“Di mana dari Rp382,58 miliar ini, itu Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak. Sanksi lainnya yang juga kami kenakan, antara lain merupakan pembukuan izin, itu ada sembilan pembekuan izin,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga: OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA usai Langgar Aturan Pasar Modal

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya. Pada periode yang sama, tercatat terdapat sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, serta 119 perintah tertulis kepada pelaku pasar modal.

OJK juga telah menuntaskan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus diantara 42 ini teridentifikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Kembali Bernegosiasi dengan MSCI pada Rabu (11/2), Ini Poin yang Dibahas!

Adapun dari sisi penyidikan, pada periode 2022-2026 terdapat satu perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, yakni ada satu perkara yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan, yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

7 hours ago

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

21 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 day ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 day ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 day ago