Keuangan

OJK Catat Akumulasi Pendapatan Premi di Februari 2026 Capai Rp62,37 Triliun

Poin Penting

  • Premi asuransi mencapai Rp62,37 triliun per Februari 2026, tumbuh 3,50% yoy.
  • Total aset industri asuransi naik menjadi Rp1.219,35 triliun, didorong asuransi komersial.
  • Permodalan industri kuat dengan RBC jauh di atas batas minimum, menjaga stabilitas sektor.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri perasuransian per Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau tumbuh 6,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp999,15 triliun atau meningkat 8,57 persen yoy.

“Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun, tumbuh sebesar 3,50 persen year on year,” kata Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Baca juga: AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Secara rinci, premi asuransi jiwa tumbuh 0,12 persen yoy dengan nilai Rp32,39 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi meningkat 7,41 persen yoy menjadi Rp29,98 triliun.

“Untuk permodalan, permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk base capital RBC masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen dan masih di atas threshold sebesar 120 persen,” imbuhnya. 

Kinerja Industri Tetap Stabil

Selanjutnya, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian total aset tercatat sebesar Rp220,20 triliun atau sedikit terkontraksi 0,57 persen yoy.

Baca juga: OJK Berhasil Himpun Dana Rp6,83 Triliun pada Program Gerak Syariah 2026

Secara keseluruhan, capaian ini mencerminkan kinerja industri perasuransian yang tetap stabil dan terjaga, didukung oleh tingkat solvabilitas yang kuat.

“Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global maupun domestik,” tutup Ogi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago