Keuangan

OJK Catat Ada 4 Multifinance dan 9 Pindar Modal Cekak

Poin Penting

  • OJK mencatat 4 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas Rp100 miliar dan 9 fintech pindar belum memenuhi ekuitas Rp12,5 miliar
  • OJK terbitkan SEOJK 22/2025 untuk industri bullion dan tengah menyusun RSEOJK pelaporan bulanan modal ventura guna memperkuat pengawasan
  • Piutang pembiayaan tumbuh 1,26 persen dengan NPF gross 2,51 persen; outstanding pembiayaan pindar naik 21,62 persen dengan TWP90 di level 2,60 persen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada 4 dari 156 perusahaan pembiayaan belum memenuhu ketentuan kewajiban ekuitas Rp100 miliar dan 9 dari 96 fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) belum memenuhi kewajiban ekuitas Rp12,5 miliar hingga September 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menerangkan seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.

“OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, agar pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud dapat tercapai, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” jelas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga: Cek Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per Oktober 2025

Sementara dalam upaya penguatan dan pengembangan pada industri PVML, kata Agusman, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Selain itu, kata Agusman OJK tengah menyusun RSEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Antara lain untukj mengatur mengenai bentuk, periode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

Kinerja Pembiayaan Multifinance dan Pindar

Agus mengungkapkan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,26 persen secara tahunan pada Agustus 2025 menjadi Rp505,59 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan itu didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62 persen secara tahunan.

Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF Gross sebesar 2,51 persen dan NPF Net 0,85 persen.

Baca juga: Tren Merger Multifinance di Tengah Fenomena Rohana dan Rojali

“Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” papar Agusman.

Sementara, outstanding pembiayaan pindar pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen secara tahunan menjadi Rp87,61 triliun.

“Dengan tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di posisi 2,60 persen,” imbuh Agusman. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

6 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

7 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

7 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

7 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

7 hours ago