Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2025. (Foto: tangkapan layar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada 4 dari 156 perusahaan pembiayaan belum memenuhu ketentuan kewajiban ekuitas Rp100 miliar dan 9 dari 96 fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) belum memenuhi kewajiban ekuitas Rp12,5 miliar hingga September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menerangkan seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.
“OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, agar pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud dapat tercapai, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” jelas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca juga: Cek Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per Oktober 2025
Sementara dalam upaya penguatan dan pengembangan pada industri PVML, kata Agusman, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Selain itu, kata Agusman OJK tengah menyusun RSEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Antara lain untukj mengatur mengenai bentuk, periode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
Agus mengungkapkan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,26 persen secara tahunan pada Agustus 2025 menjadi Rp505,59 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan itu didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62 persen secara tahunan.
Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF Gross sebesar 2,51 persen dan NPF Net 0,85 persen.
Baca juga: Tren Merger Multifinance di Tengah Fenomena Rohana dan Rojali
“Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” papar Agusman.
Sementara, outstanding pembiayaan pindar pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen secara tahunan menjadi Rp87,61 triliun.
“Dengan tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di posisi 2,60 persen,” imbuh Agusman. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More