Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (p2p) yang berizin dan terdaftar sebanyak 103 perusahaan. Jumlah ini tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 104 perusahaan.
OJK menjelaskan, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, OJK juga mencatat adanya penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Selain itu, ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin,” jelas OJK seperti dikutip 10 Januari 2022.
OJK juga mengimbau agar asyarakat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. Lebih jauh, berikut tautan untuk mengecek daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar.
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More