Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (p2p) yang berizin dan terdaftar sebanyak 103 perusahaan. Jumlah ini tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 104 perusahaan.
OJK menjelaskan, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, OJK juga mencatat adanya penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Selain itu, ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin,” jelas OJK seperti dikutip 10 Januari 2022.
OJK juga mengimbau agar asyarakat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. Lebih jauh, berikut tautan untuk mengecek daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More
Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More