Fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (p2p) yang berizin dan terdaftar sebanyak 103 perusahaan. Jumlah ini tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 104 perusahaan.
OJK menjelaskan, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, OJK juga mencatat adanya penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Selain itu, ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin,” jelas OJK seperti dikutip 10 Januari 2022.
OJK juga mengimbau agar asyarakat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. Lebih jauh, berikut tautan untuk mengecek daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar.
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More