Fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (p2p) yang berizin dan terdaftar sebanyak 103 perusahaan. Jumlah ini tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 104 perusahaan.
OJK menjelaskan, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, OJK juga mencatat adanya penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Selain itu, ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin,” jelas OJK seperti dikutip 10 Januari 2022.
OJK juga mengimbau agar asyarakat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. Lebih jauh, berikut tautan untuk mengecek daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar.
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More
Poin Penting IHSG turun 0,59 persen pada pekan 15–19 Desember 2025, dengan kapitalisasi pasar melemah… Read More
Poin Penting IHSG turun 0,59 persen sepekan ke level 8.609,55. Kapitalisasi pasar melemah menjadi Rp15.788… Read More